Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimTim Gabungan Operasi Pekat Polda Riau Razia 6 Tempat Hiburan Malam di...

Tim Gabungan Operasi Pekat Polda Riau Razia 6 Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menurunkan tim gabungan dalam Operasi Pekat yang digelar, pada Selasa (13/12/2022) malam hingga Rabu (14/12/2022) dini hari.

Tim yang dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba, AKBP Nandang Lirama dan personel gabungan dari beberapa Satuan Kerja (Satker) seperti Ditresnarkoba, Satbrimob, Dit Polairud, Bid Dokkes dan Bid Propam Polda Riau menyasar 6 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan operasi tersebut. Sunarto mengatakan Operasi Pekat sendiri merupakan akronim dari Penyakit Masyarakat.

Dimana, jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi fokus terhadap sejumlah tindak kejahatan. Salah satunya ialah peredaran narkotika di lokasi THM.

“Digelar tadi malam. Kegiatan diawali apel yang diikuti oleh 95 personel gabungan,” kata Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/12/2022) pagi.

Sunarto menjelaskan, ada 6 THM yang didatangi tim gabungan. Saat itu, selain memeriksa pengunjung, Polisi juga melakukan tes urine terhadap pengunjung.

Total ada 24 orang pengunjung yang dilakukan tes urine. Hasilnya, para pengunjung yang di tes tidak satupun positif menggunakan narkoba.

“Total ada 24 orang yang dilakukan tes urine. Hasilnya semua negatif, tidak ada yang menggunakan narkoba,” imbuhnya.

Sunarto menambahkan, adapaun tujuan pelaksanaan operasi ini ialah untuk memelihara serta meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk juga menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang akhir tahun.

“Tentunya untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan pergantian tahun. Operasi ini akan terus berjalan selama 20 hari, dengan sasaran penyakit masyarakat seperti minuman keras, senjata tajam, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pebcurian kendaraan bermotor, prostitusi, narkoba, premanisme, balap liar/kebut kebutan dan gangguan keamanan lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer