Selasa, April 28, 2026
BerandaHeadlinePolsek Bagan Sinembah Bekuk 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 50 Gram...

Polsek Bagan Sinembah Bekuk 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 50 Gram Disita

Rohil (Nadariau.com) – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bhakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (27/04/2026).

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial J (44) alias Bagol dan R (49) diringkus di area perkebunan masyarakat, tepatnya di Simpang Jengkol.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 47,41 gram ditambah 0,72 gram, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mencurigai dua pria dan segera melakukan pengamanan serta penggeledahan,” kata AKP Gian.

Dari tersangka R, ditemukan paket-paket kecil sabu dalam tas, alat hisap, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. Sementara itu, dari tersangka J alias Bagol, polisi menyita sabu dalam jumlah lebih besar, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, hingga alat pengemasan.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Saat menggeledah rumah tersangka J, petugas kembali menemukan ribuan plastik klip kosong yang diduga kuat digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang di wilayah Sumatera Utara. Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kapolsek.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Kini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkotika,” kata AKP Gian.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer