Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Lima Puluh Musnahkan 83 Gram Narkotika Jenis Sabu Milik 3 Orang Tersangka

Polsek Lima Puluh Musnahkan 83 Gram Narkotika Jenis Sabu Milik 3 Orang Tersangka

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Rabu (14/12/2022) pagi, sekitar pukul 11.00 WIB, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 83 gram yang disita dari tangan tiga orang tersangka dua diantaranya wanita.

Pemusnahan yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Mapolsek Lima Puluh, Jalan Sutomo, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPTU Bahari Abdi

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang diketahui masing-masing berinisial NS (35), FI (40) dan MT (45), serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, serta perwakilan dari Polda Riau.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas lalu di blender, kemudian sabu tersebut dibuang kedalam selokan dan disaksikan oleh ketiga tersangka.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPTU Bahari Abdi mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Abdi.

Abdi menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 83 gram narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim Polsek Lima Puluh,” kata Abdi.

Abdi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (30/11/2022) siang lalu, sekitar pukul 15.30 Wib, yang menyebut bahwa ada seseorang wanita berinisial NS sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Abdi usai pemusnahan, Rabu (14/12/2022).

Kemudian, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku kedalam 3 buah plastik klep warna bening les merah dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 64 gram.

“Berdasarkan keterangan NS bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari MT,” kata Abdi.

Lalu, keesokan harinya anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan pengembangan ke rumah tersangka MT yang berada di Perum Villa Mas, Jalan Utama, Kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru. Setelah sampai di lokasi tersebut selain tersangka MT petugas juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FI.

“Dari tangan tersangka MT dan FI, disita sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat kotor 19 gram. Ke tiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer