Rabu, Juni 24, 2026
BerandaIndeksHukrimCabuli Anak Dibawah Umur Untuk Bayar Hutang, Seorang Debt collector Diamankan Ke...

Cabuli Anak Dibawah Umur Untuk Bayar Hutang, Seorang Debt collector Diamankan Ke Rutan Polsek Bukit Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Sabtu (10/12/2022) sore, sekitar pukul 16.00 Wib, mengamankan seorang Pria berinisial PB (21) lantaran diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisial NF (13) dengan modus untuk membayar hutang ibu tirinya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai penagih hutang (Debt collector) tersebut diamankan oleh ayah kandung korban bersama warga setempat dan diserahkan ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pelaku diamankan oleh ayah kandung korban dibantu oleh warga saat kedapatan mencabuli korban di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Senin (12/12/2022).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut berawal saat pelaku mendangi rumah korban untuk menagih hutang kepada ibu tiri korban, namun ibu tiri korban tidak mempunyai uang untuk membayar hutang kepada pelaku, kemudian ibu tiri korban kembali menawarkan tubuhnya kepada pelaku, namun pelaku tidak mau lantaran sudah bosan.

“Kemudian ibu tiri korban menawarkan korban untuk berhubungan badan sebagai pembayar hutang kepada pelaku, tanpa basa basi pelaku langsung menyetubuhi korban,” kata Kapolsek.

Pada siangnya, lanjut Kaposek, sekitar pukul 13.00 Wib, pelapor yang merupakan ayah kandung korban diberitahukan oleh saksi S (16) dan NA (15) yang mengatakan bahwa ada laki laki masuk kedalam kamar anak pelapor, kemudian pelapor langsung pulang kerumah dan mencari laki laki tersebut dan menemukanya sedang bersembunyi didalam lemari kamar kemudian pelapor diberitahukan oleh anaknya bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku.

“Sebelumnya pelaku sudah sering melakukan hubungan suami istri dengan ibu tiri korban tanpa sepengetahuan suaminya, pada saat kejadian tersebut ibu tiri korban langsung kabur, saat ini ibu tiri korban masih kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita,” kata Kapolsek.

Setelah mengamankan pelaku selanjutnya keluarga korban menyerahkan pelaku Ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 81 undang-undang No 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer