Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Kamis (08/12/2022) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Adzin Akbar, dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Jalan Bandeng, Gang Bahana II Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban hendak membuang sampah keluar dari rumahnya dan melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban yang diparkirkan didepan rumah.
“Kemudian korban langsung berteriak maling sehingga pelaku langsung lari dan dikejar oleh korban dibantu dengan warga masyarakat dan pelaku pun berhasil diamankan sedangkan satu orang teman pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Bukit Raya, Jumat (09/12/2022) siang.
Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar TKP.
“Beruntung pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kita yang sedang patroli di sekitar TKP,” tambah Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa pelaku merupakan DPO Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, dimana pelaku telah beraksi di 4 TKP.
“Pelaku merupakan DPO kita yang mana pelaku telah beraksi di empat TKP di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari hasil introgasi sementara pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi curanmor tersebut lantaran kecanduan narkoba serta judi online.
“Menurut pengakuan pelaku uang hasil kejahatannya tersebut kerap ia gunakan untuk membeli sabu serta untuk judi online dan maen perempuan,” kata AKP Syafnil.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara rekannya berinisial LS sedang diburu oleh petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Bukit Raya.(sony)


