Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimOverstay, Imigrasi Dumai Deportasi WN Malaysia

Overstay, Imigrasi Dumai Deportasi WN Malaysia

Pekanbaru (Nadariau.com) – Melebihi waktu izin tinggal (overstay), salah seorang Warga Negara Malaysia inisial NF dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pengajuan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada Kamis (08/12/2022) kemaren.

Tindakan tersebut dilakukan setelah memastikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana NF sudah tinggal melebihi waktu yakni selama 23 hari di Indonesia

“Awalnya NF diperiksa pada Tempat Pemeriksasan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai pada tanggal 05 Desember 2022 pada pukul 09.45 WIB oleh petugas TPI di konter keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa NF ternyata telah melewati masa izin tinggal di Indonesia, untuk itu yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putra Ginting.

Usai memastikan pelanggaran yang dilakukan, NF akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan kapal Ferry MV Majestik Kawanua Tujuan Dumai-Port Dickson, Kamis (08/12/2022) pagi, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan arahan bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu menunjukkan integritas tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

“Sebagai penjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia, pastikan untuk selalu melakukan pengawasan secara maksimal agar tidak ada penyelundup yang masuk ke wilayah kita. Jangan segan-segan bertindak tegas, namun sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada orang luar yang berani coba-coba melakukan pelanggaran di Negara kita tercinta ini,” kata Kakanwil Kemenkumham Riau.(mcr/sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer