Pekanbaru (Nadariau.com) – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengumumkan penutupan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Namun, proses hukum kasus Karhutla tetap berjalan, buktinya hingga saat ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, sudah menahan 13 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dari seluruh tersangka tersebut didapat dari 11 kasus Karhutla yang ditangani oleh Polres jajaran Polda Riau. Rinciannya 1 kasus dalam proses sidik dan 2 kasus sudah tahap I. Sisanya 8 kasus sudah ditahap II kan.
“Sampai saat ini Polda Riau beserta jajaran menangani 11 kasus dengan 13 orang tersangka,” kata Kombes Pol Sunarto, Jumat (02/12/2022).
Sunarto menambahkan, seluruh tersangka tersebut ditahan lantaran diduga telah melakukan pembakaran terhadap 108,5 hektar lahan di Provinsi Riau. Dimana diantaranya, di Polres Bengkalis memproses 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan luas lahan terbakar 2 hektar. Untuk proses hukum kasusnya sudah tahap II.
Kasus lainnya ditangani oleh Polres Siak, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Dikota Istana ini terdapat 1,4 hektar lahan yang terbakar dan kasus yang ditangani sudah masuk tahap II.
Untuk Polres Rohul, menangani 2 kasus dengan 3 orang tersangka dengan total lahan terbakar 35 hektar. Satu kasus sudah tahap I dan 1 kasus lagi tahap II.
Polres Rohil menangani 3 kasus dengan 3 orang tersangka, para pelaku melakukan pembakaran lahan seluas 12 hektar dan seluruh kasusnya sudah ditahap II kan.
Selanjutnya, Polres Inhil menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka yang membakar 107,5 hektar lahan. Kedua kasusnya sudah masuk tahap II.
Polres Inhu menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka yang membakar 8 hektar lahan. Untuk penanganan kasusnya masuk tahap sidik.
“Yang terakhir, ditangani oleh Polres Pelalawan 1 kasus dengan 2 orang tersangka yang membakar lahan seluas 12 hektar. Untuk penanganan kasusnya sudah masuk tahap I,” kata Kombes Pol Sunarto.(sony)


