Selasa, Februari 17, 2026
BerandaHeadlineKades Kepayang Sari Direhabilitasi 9 Bulan

Kades Kepayang Sari Direhabilitasi 9 Bulan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Kapri Nata (40), diputuskan menjalani proses rehabilitasi selama sembilan bulan.

Sebelumnya, Nata sudah menjalani proses Persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tiga minggu lalu.

Kemudian proses putusan yang dijatuhi hakim ini jauh di bawah tuntutan yang sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut Kapri Nata dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya.

“Kemarin kita tuntut satu tahun enam bulan, tapi saat proses persidangan hakim memutuskan lain (menjalani rehabilitasi, red),” ujar Erik Krisnandar selaku JPU dalam perkara tersebut, Senin (23/04/2018).

Dari tuntutan yang diputuskan hakim untuk menjalani rehabilitasi selama 9 bulan, kabar yang beredar bahwa jaksa dikabari telah melepaskan masa penahana Kades pengguna narkoba jenis sabu tersebut.

Bahkan, kini Kapri Nata sudah berada di Indragiri Hulu selama tiga hari untuk menjalani prosea rehabilitasi selama 9 bulan di Yayasan Putra Jalan Kubang Sari, Kecamatan Rumbai Pekanbaru.

“Dengan putusan hakim, sikap kita terima saja,” sambungnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Opsnal Polisi Sektor Bukit Raya Pekanbaru berhasil mengamankan Kapri Nata disebuah Hotel Jalan SM Amin dengan barang bukti narkoba jenis sabu, Sabtu (03/03/2018) lalu.

Saat itu kamar Karpi Nata langsung digerebek petugas berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seorang tersangka yang diduga sedang menguasai narkoba jenis sabu.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,25 gram, satu buah alat hisap (bong) serta mancis.

Setelah diamankan tersangka Kapri Nata yang diduga aktif mengkonsumsi sabu ini, kemudian penyidik Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyidikan kasus.

Terbukti saat itu, penyidik Polsek Bukit Raya sudah melakukan Tahap II ke Kejari Pekanbaru, Rabu (28/03/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah berkas lengkap di Kejari Pekanbaru, kemudian Kapri Nata menjalani proses pengadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan putusan menjalani rehabilitasi. (ari)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer