Selasa, Maret 10, 2026
BerandaUncategorizedDigerebek di Rumah, 2 Pelaku Diduga Jual Beli Sabu di Ciduk Satresnarkoba...

Digerebek di Rumah, 2 Pelaku Diduga Jual Beli Sabu di Ciduk Satresnarkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Nadariau Com – Dua pelaku Diduga terlibat jual beli Sabu di tangkap Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, Jum’at 11/11 2022, sekira Pukul 19.00 WIB Kemarin.

Dari tangkapan kedua pelaku narkoba itu petugas berhasil menyita atau mengamankan barang bukti (BB) berupa jenis serbuk bening diduga narkotika berat kotor 2,57 Gram.

Kedua tersangka itu diantaranya berinisial ES alias Eko (41) dan inisial SH alias Anto (39). Mereka merupakan warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, itu.

Dia menyebut, penangkapan dua tersangka itu Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP itu diduga sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung dengan sigap melakukan penyelidikan, setelah melakukan pengintaian, tim melakukan penggerebekan kerumah yang diduga tempat jual beli Sabu itu.

” Dan didepan rumah itu diamankan seroang laki-laki mengaku bernama saudara Anto dan dari penguasaanya diamankan satu unit HP Nokia serta 1 bungkus plastik berisikan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya, kemudian dalam rumah tersebut tim kembali mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama saudara Eko,” Jelasnya Minggu 13 November 2022.

Barang bukti (BB)

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersebut kata Juliandi,  tim menemukan lagi sejumlah benda diduga keras terkait tindak pidana narkotika berupa 1 bungkus plastik bening berisi 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.

Selanjutnya bungkus-bungkusan plastik kosong, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol warna hitam disambung pipet, 2 buah kaca pirex, timbangan digital, 3 buah mancis, 1 Handphone Android dan sejumlah uang.

” Saat dipertanyakan kedua terlapor mengakui ada kaitannya dengan benda diduga narkoitika yang ditemukan, Kemudian terlapor serta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Juliandi juga mengungkapkan, adapun barang bukti (BB) diamankan pihaknya  dari kedua pelaku atau tersangka itu,  1 bungkus plastik bening berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru dan 1 bungkus plastik bening berisi 11  paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu.

Selain itu Bungkusan-bungkusan plastik bening dan sebuah plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam silver, 1 buah pipet runcing diduga alat sekop / sendok narkotika jenis sabu, 1 buah pipet panjang warna merah disambung pipet kecil diduga alat hisap narkotika jenis sabu, 2 buah tabung kaca pirex dan 1 buah botol warna hitam pada bagian penutupnya disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu.

” Kemudian 3  buah mancis terdiri dari 2 warna bening les biru, 1 warna ungu, dan 1 unit Handphone Android merk Infinix warna biru terang, serta Uang berjumlah Rp 366.000.  Hasil Tes urine tersangka, keduanya didapati hasilnya positif mengandung Amphetamine selanjutnya kedua tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer