Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Sukajadi Ringkus Seorang Remaja Pelaku Pembakaran Sepeda Motor Pedagang Nasi Goreng

Polsek Sukajadi Ringkus Seorang Remaja Pelaku Pembakaran Sepeda Motor Pedagang Nasi Goreng

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, mengamankan seorang remaja asal Indragiri Hilir berinisial AM alias Aldi (18), lantaran membakar sepeda motor milik seorang pedagang nasi goreng di Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada dikampung halamannya di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

“Pelaku melarikan diri ke kampung halamannya usai melakukan aksinya membakar sepeda motor milik seorang pedagang nasi goreng di Jalan KH. Ahmad Dahlan Pekanbaru, pada Rabu (23/10/2022) lalu,” kata Rahmanuddin, Sabtu (12/11/2022).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pembakaran tersebut bermula saat pelaku datang ke kedai nasi goreng korban dengan membawa minuman keras dan di tempat tersebut pelaku meminumnya.

“Melihat pelaku meminum Miras, korban tidak terima dan menegurnya untuk tidak mabuk-mabukan di kedai miliknya tersebut. Di saat itu, terjadilah sedikit perkelahian diantara keduanya,” kata Kapolsek.

Perkelahian berakhir dan pelaku pergi meninggalkan kedai nasi goreng. Setelah korban usai berjualan, gerobak dagangan dan sepeda motornya diparkir di luar rumah.

“Ternyata pelaku ini kembali mendatangi tempat tersebut sambil membawa pertalite. Pas tiba di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan pembakaran sepeda motor milik korban,” katanya.

Usai meneriama laporan warga, Tim Opsnal Polsek Sukajadi langsung bergerak ke TKP, serangkaian penyelidikan dilakukan, berkat adanya rekaman CCTV akhirnya polisi pun berhasil mengungkap identitas pelaku.

“Kita lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi diduga pelaku, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Kabupaten Inhil,” katanya.

Dari hasil interogasi,  pelaku inisial AM nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati saat korban menegurnya dikala mabuk-mabukan.

“Motif pelaku sakit hati kepada pelapor karena dilarang minum minuman keras di tempatnya. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” katanya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer