Selasa, Maret 10, 2026
BerandaUncategorizedDiduga 7 Bulan Edarkan Sabu, Buruh Tani Ini di Tangkap Polisi di...

Diduga 7 Bulan Edarkan Sabu, Buruh Tani Ini di Tangkap Polisi di Rohil

Rokan Hilir, Nadariau Com – Diduga Sudah 7 bulan jadi pengedar sabu, seorang buruh tani berinisial SD alias Supri (38) berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya yang terletak di Krikilan Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil,  Rabu 2/11/ 2022. Pukul 14:30 WIB, Kemaren.

Penangkapan tersangka buruh tani itu petugas juga menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berat kotor 1.84 Gram.

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu oleh unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi, penangkapan seorang buruh itu berawal Tim Opsnal Polsek Pujud, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di TKP itu diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pujud langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli di seputaran TK tepatnya di Krikilan Lap.C Kepenghukuan Tanjung Medan Barat.

” Serangkaian Penyelidikan itu tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri di tepi Jalan depan Rumahnya, Pada saat di interogasi ada menyimpan sabu di Kantong Celana,” Jelasnya Jum’at 04 November 2022.

Kata AKP Juliandi SH, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap seorang buruh itu petugas menemukan di saku celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 bungkus Rokok ON BOLD.

Di dalam rokok itu Sambung Juliandi, terdapat 2 bungkus plastik klip merah bungkus pertama terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga Narkotika Jenis sabu.

” Sedangkan bungkus ke- 2 berisikan 5  bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, disaku belakang sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp.425.000 dan 1 Unit Hp Oppo Warna Hitam,” Ucapnya.

Selanjutnya tim  mengundang aparat Desa setempat dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik tersangka buruh itu dan berhasil ditemukan dikamar belakang tepatnya didinding 1 buah tas sandang motif loreng yang di dalamnya berisikan 1 bungkus palstik bening Klip merah yang didalamnya terdapat 45 bungkus plastik bening kosong, 2 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah gunting, dan di senta dinding bawah kamar ditemukan 1 buah bong lengkap.

Lalu tersangka itu mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara berinisial IS (Dpo) yang beralamat di Rambahan Desa Bagan Toreh, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut.

” Telah dilakukan Pengembangan Terhadap saudara IS (Dpo) akan tetapi yang bersangkutan belum berhasil ditemukan” jelas AKP Juliandi.

Juliandi menambahkan, terhadap tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan dan berdasarkan hasil interogasi, Bahwa tersangka itu membeli narkotika jenis sabu dari saudara DPO Pada hari Sabtu tgl 29 November 2022.

” Dan ianya sudah lebih kurang 7 bulan membeli narkotika jenis sabu dari saudara I.S. Dari tes urine tersangka positif mengandung zat metampetamina. Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer