Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimGelapkan Uang Pasien, Seorang Karyawan Rumah Sakit Mata Smec Diamankan Polisi

Gelapkan Uang Pasien, Seorang Karyawan Rumah Sakit Mata Smec Diamankan Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Gelapkan uang pasien yang memesan kaca mata, seorang pegawai rumah sakit Mata Smec yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, bernama YOGA PURNAMA (33) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan peristiwa penggelapan tersebut diketahui saat pihak rumah sakit Mata Smec melakukan audit terhadap pesanan kaca mata yang dilakukan oleh pasien pada Selasa (01/11/2022) siang lalu, sekitar 15.00 Wib.

“Saat melakukan pembayaran lunas terhadap pembelian kaca mata tersebut dan sewaktu dilakukan audit tersebut ada 11 pasien yang belum melakukan pelunasan terhadap pembelian kaca mata dan selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi satu persatu terhadap pasien tersebut,” kata Kapolsek Bukit Raya, Kamis (03/11/2022).

Sewaktu di hubungi, lanjut Kapolsek, dari keterangan pasien bahwa mereka telah melakukan pembayaran pelunasan terhadap pembelian kaca mata dan kaca mata yang pasien pesan telah ada pada masing-masing tiap pasien. Mendengar hal tersebut pihak rumah sakit mengecek kotak kaca mata yang ada di rumah sakit dan sewaktu dibuka kotak kaca mata itu ternyata isinya kosong, kemudian pihak rumah sakit menanyakan kepada pasien tersebut kepada siapa mereka telah mengambil kaca dan melakukan pelunasan pembelian kaca mata.

“Dari pengakuan pasien didapat keterangan bahwa mereka telah memberikan uang pelunasan pembelian kaca mata kepada karyawan rumah sakit Mata Smec yang bernama YOGA PURNAMA. Dan selanjutnya pihak rumah sakit memanggil terlapor untuk mempertanyakan hal tersebut dan dari keterangan terlapor mengakuinya dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatan terlapor pihak rumah sakit Mata Smec mengalami kerugian senilai Rp.13 juta,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tak terima dengan ulah karyawannya tersebut pihak rumah sakit Mata Smec Pekanbaru langsung mendatangi Polsek Bukit Raya untuk membuat laporan Polisi dugaan penggelapan dalam jabatan dengan membawa terlapor beserta barang buktk.

“Berdasarkan laporan Polisi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor dengan hasil bahwa terlapor patut diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan tersebut. Setelah melakukan kordinasi penyidik langsung meningkatkan status terlapor menjadi tersangka kemudian tersangka dimasukan kerumah tahanan Polsek Bukit Raya,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer