Rokan Hilir, Nadariau Com – 2 Pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir.
2 pelaku itu ditangkap di Warung Kopi yang terletak di Jalan Perdagangan Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selasa 1/11/ 2022. Pukul 10.30 WIB, Kemaren.
Dari tangkapan itu petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB).
Adapun barang bukti (BB) tersebut 4 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik susu merk Milo warna hijau, 1 unit handphone merk realme, 1 unit handphone merk xiaomi, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam merah BM 6273 DP.
Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan bahwa Polsek Bangko telah mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.
Dikatakannya, penangkapan 2 pelaku itu berwal petugas memperoleh informasi bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi, diduga ering terjadi
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi itu tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan ke Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH, Kemudian Kapolsek Bangko langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
” Penyidikan dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M, Tim langsung melakukan pengintaian,” Jelasnya Rabu 02 November 2022.

Sesampainya di TKP diduga pelaku itu sedang berada disebuah warung kopi. Mengetahui Tim menuju ke warung tersebut salah seorang diduga pelaku berinisial JD alias Joni membuang bungkusan yang dilapisi lakban warna coklat.
Melihat hal tersebut tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dua orang diduga pelaku yaitu WD dan Joni. Setelah itu bungkusan yang dibuang tadi diambil, dan dengan disaksikan oleh masyarakat yang sedang minum didalam warung kopi dan lalu di buka.
” Isinya didapati serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya kedua pelaku tersebut diinterogasi secara lisan dan mengakui bahwa bungkusan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh saudara Joni tersebut adalah milk saudara WD yang akan dijual kepada pembelinya,” Terangnya.
Lanjut Juliandi, Kemudian petugas melakukan pengembangan dan interogasi terhadap WD dan iapun mengakui ada menyimpan sabu lagi dirumah neneknya yang berada di Jln SMU N 2 Kelurahan Bagan Hulu.
Mendapat keterangan itu dengan disaksikan ketua RT setempat bernama Lutfi Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam kamar depan rumah. Tepatnya didalam lemari yang terbuat dari kayu ditamukan 1 bungkus plastik susu merk Milo warna hijau yang sebagian dilakban plastik warna coklat.
” Setelah di buka didalamnya berisikan 3 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang didalam nya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan atas penemuan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut pelaku bernama saudara Wanda mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungakasnya.(Said)***


