Pekanbaru (Nadariau.com) – Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru serta Satpol PP Pekanbaru, langsung menderek dan mengemboskan ban mobil yang masih memarkirkan kendaraannya disembarangan tempat, tepatnya di depan RSUD Arifin Ahmad jalan Ponegoro serta jalan Hangtuah Pekanbaru, Rabu (02/11/2022) pagi sekitar pukul 10.30 Wib.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar kepada wartawan mengatakan, Dishub Pekanbaru serta Satlantas Polresta Pekanbaru sebelumnya sudah berkali-kali menghimbau kepada masyarakat Pekanbaru yang memiliki kendaraan roda dua dan empat diminta tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya. Jika tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas, petugas tidak segan-segan akan menggembosi hingga mendereknya.
“Pagi ini kita bersama Satlantas Polresta Pekanbaru turun di lokasi yang saat ini sudah kami lakukan sosialisasi dan peringatan yakni di jalan Diponegoro tepatnya didepan RSUD Arifin Ahmad, serta di jalan Hangtuah. Kami lihat masih ada mobil yang parkir liar, makanya kami langsung melakukan pengembosan ban serta ada satu mobil kita langsung derek, ada sekitar 25 ban mobil yang kita gemboskan,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.
Selain itu, tambah Radinal, petugas gabungan juga mengamankan satu juru parkir (Jukir) liar di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, lantaran Jukir tersebut kedapatan memungut bayaran kepada pemilik kendaraan di kawasan larangan parkir.
“Selain itu, kita juga mengamankan satu orang Jukir liar. Jukir liar ini akan kita bawa langsung ke Polresta Pekanbaru. Karena memang sudah disampaikan, jika Jukir liar ini akan kami serahkan langsung ke Polresta untuk diberi tindakan yang sesuai aturan berlaku. Selain itu, Jukir ini juga akan diberi arahan jika ingin menjadi Jukir, silahkan datang ke Dinas Perhubungan untuk dicarikan titiknya. Tapi terlebih dahulu akan kita serahkan ke Polresta Pekanbaru,” katanya.
Radinal juga kembali mengingatkan kepada para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarangan tempat. Terutama di sepanjang jalan yang ada rambu larangan parkir dan marka jalan.
“Sesuai arahan Kapolri memang tidak boleh lagi namanya tilang manual, harus tilang Etle. Tetapi karena ini kegiatan dari Dinas Perhubungan, maka nanti akan menyesuaikan dengan sanksi administrasi saja. Tidak denda ya, karena kami masih menyesuaikan dengan Juknis yang sedang kami susun,” katanya.
Radinal menambahkan, kegiatan razia tertib parkir ini nantinya akan digelar rutin setiap bulannya. Pihaknya akan membagi harinya sesuai dengan laporan dari masyarakat yang tidak nyaman berlalu lintas karena parkir liar ini.
“Kalau memang ada titik jalan yang dikeluhkan masyarakat, ya kita turun dan langsung tindak tegas. Kami tidak akan main-main dalam penertiban ini. Makanya, langsung kempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan, tujuannya agar masyarakat dan pengendara tahu jika di lokasi seperti jalan Diponegoro serta di jalan Hangtuah dilarang untuk parkir,” katanya.(sony)


