Rabu, April 29, 2026
BerandaHeadlineFinalis Putri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka, Diduga Jalankan Praktik Dokter Kecantikan...

Finalis Putri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka, Diduga Jalankan Praktik Dokter Kecantikan Ilegal

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus praktik kecantikan ilegal yang menghebohkan di Pekanbaru akhirnya memasuki babak baru. Seorang finalis Putri Indonesia perwakilan Riau 2024 berinisial JRF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. JRF diduga kuat menjalankan praktik medis tanpa kompetensi dan izin resmi, bahkan mengaku sebagai dokter kepada para pasiennya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindakan medis layaknya tenaga profesional, padahal tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran.

“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” kata Kombes Ade, Rabu (29/04/2026).

Kasus ini mencuat setelah laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi parah di bagian wajah hingga kepala. Kondisinya semakin memburuk dengan munculnya luka bernanah dan pembengkakan, sehingga harus menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di Batam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cacat permanen, termasuk luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh serta bekas luka panjang di area alis.

Penyidik juga menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga menjadi korban praktik ilegal tersebut.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” kata Kombes Ade.

Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik sejak 2019 hingga 2025. Ia membuka klinik kecantikan dengan berbagai layanan, dengan tarif yang bervariasi hingga mencapai Rp16 juta per tindakan.

Meski tidak memiliki latar belakang medis, tersangka diketahui pernah mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat. Namun, pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis.

“Pelatihan itu khusus tenaga kesehatan, tetapi tersangka bisa ikut karena memiliki kedekatan dengan panitia,” jelasnya.

Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik dan melakukan tindakan medis secara ilegal.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, JRF akhirnya ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pada 28 April 2026, statusnya resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih layanan medis maupun kecantikan, serta memastikan tenaga yang menangani memiliki izin dan kompetensi resmi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer