Rokan Hilir, Nadariau Com – Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,8 Gram, di Mapolsek Bangko, Bagansiapiapi, Selasa (24/10/2022), Kemaren.
Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu itu dilakukan dengan cara blender, selanjutnya dibuang kedalam closed dan di saksikan langsung dua tersangka dan instansi terkait.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto menyebutkan, barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan pihaknya itu merupakan hasil pengungkapan dari dua tersangka beberapa waktu lalu.
Di jelaskan Kapolsek, pengungkapan itu berawal pada hari Kamis tanggal 29 agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib, bahwa pihaknya mendapat informasi di wilayah kota Bagansiapiapi diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
‘ Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal kita memberitahukan, kemudian kita perintahkan untuk melakukan penyelidikan serangkaian untuk memastikan,” Kata Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH Rabu 26 Oktober 2022.
Dedi juga mengatakan, penyelidikan itu dipimpin Iptu Ryan Eka Setiawan melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi, Sekira pukul 18.00 wib diketahui bahwa diduga pelaku akan melintas diseputaran Jalan Kecamatan.
” Selanjutnya, sekira jam sekira pukul 18.40 wib terlihat dua orang yang dicurigai yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Mio yang akan melintas keluar dari Jalan SMK Negeri 1 Bangko ke Jalan Kecamatan, Kecamatan Bangko,” Terangnya.
Lanjut Kapolsek, pengamanan dua tersangka itu spontan terjatuh dari sepeda motornya, dan menjatuhkan sebuah kantong plastik warna biru ke jalan.
Dia juga mengungkapkan, pengamanan dua tersangka itu disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Beni. Kemudian Tim Opsnal memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
Setelah itu dilakukan Penggeledahan badan terhadap kedua pelaku, dan didapati satu unit hp merk Relmi ditemukan dari tersangka Iwan serta satu unit Hp merk Oppo warna merah dari tersangka Pengki.
” Selanjutnya satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan oleh kedua pelaku diperiksa dan ketika dibuka didalamnya berisikan satu buah kantong plastik makanan ringan / biskuit dan didalam kantong makanan tersebut dibuka lagi dan didalamnya berisikan satu ukuran sedang serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu,” Ucapnya.
Kapolsek menambahkan, saat anggotanya melakukan interogasi terhadap dua tersangka itu secara lisan, mengakui barang tersebut adalah benar barang yang baru diambilnya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran Narkoba segera melaporkan kepada Polsek Bangko untuk dapat dilakukan penindakan tegas
“Kedepan Kita berharap kepada masyarakat maupun rekan-rekan media jika ada menemukan informasi adanya peredaran Narkotika segera memberi tahukan kepada kita, karena informasi masyarakat ini sangat penting bagi kita,” pungkasnya.(Said)***


