Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimBerkat Informasi Masyarakat, Polsek Senapelan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di...

Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Senapelan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Karaoke Keyza Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (20/10/2022) malam lalu, sekitar pukul 22.30 Wib, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi di karaoke Keyza yang berada di Komplek Nangka Permai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pegawai Karoke Keyza yang diketahui masing-masing berinisial MR (24) asal Tembilahan dan AS (31) asal Bangkinang, lantaran diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi di tempat karaoke tersebut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, dari tangan pelaku MR pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram serta 2 butir diduga pil ekstasi warna pink merek Instagram.

“Selain itu dari tangan pelaku MR kita juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan digital merk Taffeware warna hitam, 1 unit iPhone 6S warna silver serta seperangkat alat hisap sabu atau bong. Sementara dari tangan pelaku AS kita hanya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam jenis android merk redmi note 9 warna hijau,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, Senin (24/10/2022).

Kapolsek Senapelan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal pada, Kamis (20/10/2022) malam lalu, sekitar pukul 22.00 Wib, tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui berinisial MR dicurigai sering menjual diduga narkotika jenis sabu di Kezya Karaoke.

“Usai mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 23.30 Wib anggota tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka MR yang berada didalam ruangan operator karoke,” kata Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut, lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang, berisikan diduga narkotika jenis sabu dan dua butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi pelaku MR mengaku narkotika tersebut milik bosnya berinisial SL yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Senapelan, dimana MS diperintahkan oleh SL (DPO) untuk menjual dan memaketkan sabu tersebut menjadi paket kecil seharga Rp.100 ribu, setelah keseluruhan sabu dan pil ekstasi terjual kemudian uang hasil penjualan diserahkan kepada AS selaku kasir di Kezya Karoke,” kata Kompol Arry.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek, Pada hari Jumat (21/10/2022) sore, sekitar pukul 16.30 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka AS saat berada di Kezya Karaoke.

“Dari hasil Interogasi AS membenarkan bahwa uang hasil penjualan sabu dan pil ekstasi tersebut dicatat kedalam buku Kas Setoran, selanjutnya hasil rekapan tersebut difoto menggunakan handphone untuk dilaporkan kepada bos SL (DPO) kemudian uang tersebut disetor kepada SL dengan cara ditransfer, kemudian SL (DPO) akan memberikan uang keuntungan kepada MR dan AS berkisar antara Rp.200 ribu hingga Rp.300 ribu,” kata Kompol Arry.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Senapelan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer