Minggu, Maret 8, 2026
BerandaIndeksHukrimAnggota Unit Reskrim Polsek Limapuluh Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Wilayah Tampan

Anggota Unit Reskrim Polsek Limapuluh Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Wilayah Tampan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Limapuluh, pada Jumat (14/10/2022) kemaren, berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu berinisial M, saat berada di Jalan Papan, tepatnya di Perumahan Tampan Permai, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatam Tuah Karya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga di daerah tampan yang diduga sebagai pengedar sabu, atas informasi tersebut Kapolsek 50 memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU M. Bahari Abdi beserta tim melakukan penyelidikan.

“Dari Hasil dari penyelidikan tim beserta tim Brantas BNNP Riau berhasil mengamankan 1 Orang pelaku di lokasi tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan diamankan juga satu buah tempurung yang berisikan satu bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan butiran kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3.69 Gram serta satu buah timbangan digital,” kata Kapolsek Lima Puluh, Senin (17/10/2022)

Saat ini, tambah Kapolsek, Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna manjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kompol Dany.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer