Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tampan Amankan Dua Orang Pria Saat Sedang Asik Pesta Sabu Di...

Polsek Tampan Amankan Dua Orang Pria Saat Sedang Asik Pesta Sabu Di Homestay Cafe Refinery

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan, Sabtu (15/10/2022) malam kemaren, sekitar pukul 21.30 wib, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Homestay Cafe Refinery yang berada Jalan Delima, Gang Pribadi, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika saat sedang asik pesta sabu di salah satu kamar di Homestay Cafe Refinery tersebut.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial HD (39) seorang supir warga Jalan Cemara Gading, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, serta FA (33) pekerjaan bengkel warga Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat dikinfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat dilokasi tersebut ada pesta narkoba.

“Dengan gerak Cepat Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Aspikar bersama Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang melaksanakan pesta Shabu di TKP tersebut,” kata Kompol I Komang Aswatama, Sabtu (15/10/2022).

Kapolsek menjelaskan, sesampainya di lokasi team opsnal langsung melakukan pengerebekan di salah satu kamar Homestay cafe Refinery yang dicurigai dan ditemukan dua orang laki-laki yg merupakan target penangkapan sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu

“Saat dilakukan pengerebekan serta pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis shabu dari tas milik pelaku berinisial HD Kemudian ditemukan juga 4 paket kecil Shabu diatas meja yang terbungkus dengan tisu milik pelaku berinisial FA. Setelah dilakukan Introgasi kedua pelaku mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya dan team Opsnal langsung membawa pelaku ke Polsek Tampan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kompol I Komang

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lanjut Kapolsek, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Srik yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 7 tahun,” Tutup Kompol I Komang Aswatama.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer