Rabu, Maret 18, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya, Amankan Dua Pria Pelaku Penganiayaan Tetangga

Polsek Tenayan Raya, Amankan Dua Pria Pelaku Penganiayaan Tetangga

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan Raya, Jumat (07/10/2022) kemaren, mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang masing-masing berinisial SG (57) serta RG (30) yang terjadi di Jalan Segar, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Keduanya merupakan tetangga dari korban Arini Pangaribuan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (19/09/2022) sore lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban melihat anjing peliharaannya sedang mengejar ayam milik tersangka. Kala itu korban langsung memanggil peliharaannya tersebut.

“Tidak berapa lama kemudian kedua tersangka keluar dan langsung marah-marah kepada korban dan mengucapkan kata-kata bernada ancaman, maka terjadi adu mulut antara korban dan pelaku RG,” kata Manapar Selasa (11/10/2022).

Kemudian, tersangka RG melemparkan batu kearah korban dan melemparkan kayu kearah kaca rumah korban hingga pecah. Melihat hala tersebut, korban langsung mengejar RG.

“Pada saat itu korban ditendang oleh RG hingga terjatuh. Kemudian korban berdiri dan tersangka SG memukul bagian dada korban hingga ia terjatuh dan pingsan yang mengakibatkan korban dirawat dirumah sakit Bhayangkara selama 2 hari,” kata Kapolsek Tenayan Raya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino melakukan penyelidikan perkara tersebut.

“Pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Jalan Segar II Gang Baiturahman Kelurahan Rejosari, Kecamayan Tenayan Raya. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan,” tegas Manapar.

Saat ini, kedua pelaku mendekam dibalik jeruji Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal Pasal 170 Jo Pasal 351 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer