Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tampan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa

Polsek Tampan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan, berhasil mengamankan seorang tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor) berinisial AL (25) warga Rokan Hulu (Rohul) dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Jalan Swadaya, Perum Green Tulip, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Kamis (04/08/2022) siang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Tampan, KompoI Komang Aswatama, didampingi Kanit Reskrim, AKP Aspikar menjelaskan, bahwa tersangka mengaku bekerja menjadi seorang makelar mobil di Rohul dan datang ke Pekanbaru untuk mencari istrinya yang kabur dari Rohul ke Pekanbaru. Namun, di Pekanbaru, tersangka malah melakukan aksi Curanmor.

“Pada saat itu pelaku melihat ada  kesempatan untuk membawa kabur motor korban lantaran kunci kotak kendaraan tersebut masih menggantung di motor,” kata Kapolsek, Rabu (31/08/2022)

Kapolsek menjelaskan, pada saat itu pelapor bernama Ferry pulang kerumahnya. Ia kemudian meletakkan motor dengan kunci kontak masih menggantung di sepeda motor miliknya. Hal tersebut dilakukan lantaran sepeda motor tersebut akan dimasukkan oleh korban ke dalam garasi rumahnya.

“Pada saat korban masih berada di ruang tamu rumahnya, korban mendengar suara standar sepeda motor dibuka. Lalu dirinya menoleh ke luar rumah dan pada saat itulah ia melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya mengeluarkan sepeda motor miliknya dari halaman depan rumahnya,” kata Kapolsek.

Melihat kejadian tersebut, sambung Kapolsek, korban beserta istrinya langsung mengejar pelaku yang membawa sepeda motor miliknya tersebut sambil berteriak minta tolong.

“Hingga di ujung jalan ada salah seorang pekerja tukang yang mendengar teriakan tersebut. Kemudian warga langsung menghadang pelaku yang mengendarai sepeda motor yang dicurinya tersebut dan pada saat itulah pelaku terjatuh lantaran menabrak gundukan pasir dipinggir jalan yang mengakibatkan pelaku jatuh dan luka-luka,” terangnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan selanjutnya menghubungi Polsek Tampan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan Curanmor di beberapa lokasi di Pekanbaru.

“Dari hasil introgasi akhirnya kita berhasil menemukan dua sepeda motor lain yang dititipkan di rumah keluarganya di Rokan Hulu. Dimana satu TKPnya di samping Unri dan satu lagi di daerah Payung Sekaki,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer