Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaHeadlinePolsek Kepenuhan Rohul Diminta Tangkap DPO Pencuri Sawit yang Berkeliaran Dekat Polsek

Polsek Kepenuhan Rohul Diminta Tangkap DPO Pencuri Sawit yang Berkeliaran Dekat Polsek

Salah seorang pelaku yang baru bebas dari penjara

Rohul (Nadariau.com) – Salah seorang Tokoh Masyarakat Rohul Marza meminta kepada Kapolsek Kepenuhan, Kabupaten Rohul, agar bisa menangkap 5 orang Daftar Pencarian Orang (DPO), yang masih berkeliaran bebas di wilayah kerja Polsek.

Mirza menjelaskan, 5 orang DPO tersebut adalah terduga pelaku pencuri buah sawit milik KUD Usaha Mandiri binaan dari PT SJI COY. Kejadiannya terjadi beberapa bulan lalu.

Pelaku tersebut yaitu RB, AR, DY, SR. dan RB. Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni 1 unit Sepeda Motor KLX.

“Ke 5 pelaku dilihat masih berkeliaran bebas di sini (Kepenuhan). Jika sudah ditetapkan DPO, tentu pihak Polsek sangat mudah menangkap pelaku untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kenyataanya tidak!,” kata Marza, warga Kepenuhan Timur ini, Kamis (25/8/2022).

Marza menjelaskan, sebelumnya pelaku berjumlah ada 7 orang. Namun dua orang pelaku IS dan HR sudah ditangkap dan di adili di PN Pasir Pangiraian Rohul. Dan sudah mendapat putusan hukuman dari hakim selama 3 bulan penjara.

Sementara, 5 pelaku lainnya, saat itu ditetapkan sebagai DPO. Dengan alasan tidak ditemukan. Padahal sampai saat ini, DPO tersebut tetap tinggal dan tidur di rumahnya namun belum ditangkap.

“Supaya ada keadilan, kami meminta Kapolsek Kepenuhan untuk bisa menangkap 5 DPO pelaku pencuri sawit. Agar pelaku) yang telah di sidang tidak merasa dikebiri. Jika tidak ditangkap, tentu pihak Polsek dituduh oleh masyarakat, telah melindungi (DPO) tersebut,” tegas Marza.

“Selain itu, Terpidana IS dan HR sudah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan dan keluar penjara kemarin. Sehingga saat ini mereka telah kembali berkumpul dengan keluarganya,” tambah Mirza.(Tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer