Jumat, Desember 5, 2025
BerandaIndeksEkonomiLSM BARA API Desak Gubri Copot Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah...

LSM BARA API Desak Gubri Copot Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Riau 

Foto : Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Rohul, Fauzan Azima

 

ROHUL (Nadariau.com) – Dinilai gagal melakukan pembenahan dan perbaikan jalan serta jembatan di wilayah kabupaten Rokan Hulu (Rohul), LSM bara api mendesak agar Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Kepala Dinas PUPR, agar mencopot Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jalan dan Jembatan Wilayah VI dari jabatannya.

Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Rohul, Fauzan Azima mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim DPD LSM BARA API Provinsi Riau, beberapa waktu lalu ditemukan banyaknya jalan dan jembatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau kondisinya rusak parah.

Dimana, kondisi jalan yang rusak parah tersebut berada di Jalan Sudirman Ujung Batu, Jalan Ujung Batu Menuju Pasir Pangaraian, Jalan Ujung Batu Rokan IV Koto Menuju Batas sumbar dan Ujung Batu Pasir Batas Sumatra Utara.

“Dari hasil investigasi kami langsung ke ruas jalan tersebut, kondisinya rusak parah dan jalan ini banyak berlobang, persis seperti kubangan kerbau,” kata Pauzan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/08/2022)

Fauzan menambahkan, diduga pada perbaikan dan perawatannya tidak sesuai dengan speksifikasi (spek) pengerjaan proyek.

“Hal ini sangat disayangkan sekali, sebab untuk perbaikan ruas jalan ini Pemprov Riau telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar sejak Maret 2022 lalu,” kata Fauzan.

Anggaran sebesar itu, tambah Fauzan, tidak sebanding dengan perbaikan yang dilakukan. Hal ini dibuktikan masih banyaknya jalan di Rohul yang dikerjakan asal-asalan.

“Diduga tidak sesuai speksifikasinya pengerjaan proyek perbaikan Jalan yang berada di ruas jalan tersebut berdasarkan investigasi kita diperoleh Ruas jalan Base A dan Base B serta pengaspalan hotmix, kita Ketahui pasti tidak Sama tipikal jalan Pasti berbeda -beda. Ada jalan yang Base B 30 cm dan Base A 20 Cm dan Aspal nya 6 Cm dan overlay atasnya 4 Cm. Seharusnya sesuai standar Bina Marga itu, Base B 20 Cm, Base A 15 Cm, Aspal 6 AC/BC dan 4 BC/WC,” kata Fauzan.

Fauzan menambahkan, tidak ditemukan standar sesuai spekfikasinya dan volume atau panjang Jalan yang menjadi tanggung jawab PUPR, contoh seperti Rekontruksi Jalan Ujung Batu, perbatasan Sumbar yang dikerjakan CV Bina Usaha Abadi senilai Rp.4,010,968,270,00 dan pembangunan Jembatan Sei Linda pada Ruas Jalan Sontang Kota Lama -SP diduga tidak sesuai spek.

“Kami berencana akan melaporkan hasil investigasi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kapolda Riau, kalau perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Namun, sebelum hal ini masuk ke ranah hukum. Kami berharap kepada pak Gubri dan Kadis PUPR, untuk segera mencopot Ka UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah VI yang dinilai tak becus melakukan pekerjaan perbaikan sejumlah ruas jalan di negeri seribu suluk ini, ” kata Fauzan.(Tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer