Selasa, Maret 10, 2026
BerandaUncategorizedKasi Intelijen Kejari Rohil Langsung Narasumber Sosialisasi Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan...

Kasi Intelijen Kejari Rohil Langsung Narasumber Sosialisasi Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat di Kecamatan Pekaitan

Rokan Hilir, Nadariau Com – Kejaksaan Nengri Kabupaten Rokan Hilir kembali melakukan kegiatan.

Kali ini Kejari Rokan Hilir melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil dan Kesbangpol Rohil turun bersama melakukan sosialisasi di Aula Kantor Camat Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis 04 Agustus 2022.

Sosialisasi yang dikunjungi langsung oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Rohil bersama  Kasi Intel Kejari Rohil itu dalam rangka melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kab.Rohil Tahun 2022.

Kegiatan sosialisasi tersebut  sebagai bentuk tindaklanjut hasil rapat koordinasi Tim Pakem Kab.Rokan Hilir yang mana salah satu pointnya yaitu tindakan preventif dalam melakukan pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir di bidang Intelijen langsung merespon cepat hasil rapat tersebut dengan mengajak Badan Kesbangpol Kab.Rohil melakukan penerangan hukum dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum ke Kecamatan Pekaitan.

Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bapak Mawardi,S.Pd selaku Camat Pekaitan dan jumlah peserta sosialisasi dihadiri kurang lebih 30 orang diantaranya Sekcam Pekaitan, Penghulu Se-Kecamatan Pekaitan, Tokoh Agama yang ada di Pedamaran, Tokoh Masyarakat , Perwakilan  dari Kantor Urusan Agama, Ketua LAMR, GP.Ansor serta Kapuskesmas Kecamatan Pekaitan.

Sebagai Narasumber Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra.SH.MH menyampaikan bahwa berdasarkan UU Kejaksaan di bidang Intelijen dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

” Sehingga dibentuklah Tim Koordinasi Pakem berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Jaksa Agung Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 243/A/JA/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat tingkat Pusat,” Jelasnya.

Kata Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra.SH.MH bahwa sosialisasi Pengawasan Pakem dilakukan untuk mendeteksi dini dan mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

” sehingga tetap terjaga situasi dan kondisi di Kecamatan Pekaitan, aman, nyaman serta damai,” Tegas Kasi Inteljen Itu.

Sosialisasi yang dilaksanakan kasi Intelijen Kejari Rohil menjadi narasumber mendapatkan antusias dari peserta yang hadir, bahkan terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dimana salah satu contoh Penghulu Suak Air Hitam menyampaikan bahwa di Kepenghuluannya belum ada permasalahan yang terjadi tentang aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Tidak hanya itu Penghulu Suak Air Hitam menyambut baik dan mengapresiasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir langsung turun karena dengan apa yang telah disampaikan oleh Narasumber tadi  Penghulu khususnya dapat mengawasi lebih ketat lagi pergerakan dan perkembangan aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang ada di Kepenghuluan.

Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir disesi penutup menyampaikan bahwa dengan dialog merupakan salah satu kunci cara untuk meredam dan mengantisipasi  apabila terjadi permasalahan adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.

” Apabila ada pihak yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat maka segera laporkan ke Sekretariat Pakem yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir  dan diminta jangan ada melakukan tindakan main hakim sendiri karena tindakan tersebut bisa menimbulkan pelanggaran hukum sehingga tindakan represif hanya dapat diselesaikan oleh Tim Pakem Kab.Rokan Hilir guna mengambil keputusan selanjutnya,” Pungkas Kasi Intelijen Kejari Rohil.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer