Batam (Nadariau.com) – Proyek Dinas Pendidikan Kota Batam menjadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman mengatakan, temuan tersebut bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara, akan tetapi bagaimana hal tersebut tidak terjadi lagi di tahun selanjutnya.
“Kalau berulang maka akan menjadi temuan besar, artinya Dinas tidak mengindahkan instruksi dan tidak menjadikan hal itu sebagai pembelajaran,” ucap politisi PKB ini, Kamis (14/7/2022).
Maka untuk kedepannya, kata Aman, Dinas harus bekerja sama dengan pihak yang mempunyai kapabilitas, baik itu konsultan maupun kontraktornya.
“Kepala Dinas juga harus mengontrol anggotanya agar mengawasi proyek yang sedang dikerjakan,” tegas Aman.
Pihaknya juga menyarankan Pemko Batam untuk melakukan pengendalian ketat secara internal. Mulai dari Kepala Dinas hingga ke pejabat paling bawah, supaya bisa mengatur kerja sama sesuai aturan yang benar dengan pihak ketiga.
“Harus dipastikan pengendalian internalnya,” ucap Aman.
Sebelumnya, proyek tahun anggaran (TA) 2020 dan 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Pada TA 2021 BPK menemukan 5 paket proyek di Disdik Batam yang tidak sesuai volume pekerjaan yang dibayarkan.
Pertama, pembangunan bronjong batu belah SDN 008 Bengkong sebesar Rp626.197.816,78, kedua, rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SMPN 20 Batam sebesar Rp17.658.280,15, ketiga, rehabilitasi ruang perpustakaan beserta perabot SMPN 20 Batam sebesar Rp4.218.655,64, keempat, rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SMPN 21 Batam sebesar Rp24.148.995,60 dan kelima, rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SMPN 38 Batam sebesar Rp7.180.518,10.
Sementara TA 2020 BPK menemukan 6 paket pekerjaan yang tidak sesuai volume.
Pertama, pembagunan ruang kelas baru beserta perabot SMPN 50 Batam sebesar Rp28.974.602,60, kedua, pembangunan laboratorium komputer SMPN 50 Batam sebesar Rp1.231.816,20, ketiga, rehabilitasi ruang laboratorium IPA SMPN 27 Batam sebesar Rp1.681.024,80, keempat, rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SMPN 27 Batam sebesar Rp2.981.706,00, kelima, pembangunan laboratorium komputer SMPN 27 Batam sebesar Rp6.600.984,20 dan keenam, pembangunan ruang kelas baru beserta perabot SMPN 27 Batam sebesar Rp8.792.858,80.
Seperti berita sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan menjawab, bahwa temuan BPK TA 2021 telah dikembalikan ke Kasda.
“Rekomendasi BPK wajib kami tindaklanjut,” ujar mantan Kabid Pengadaan dan Kepangkatan BKD Batam itu.
Ditanya terkait apa tindakan yang dilakukan pihaknya agar proyek di Dinas Pendidikan Batam tidak menjadi langganan temuan BPK, dan bukan hanya sekedar mengembalikan kerugian negara tetapi lebih memperhatikan kualitas pekerjaan tersebut, Hendri Arulan enggan menjawab. (yen)


