Foto : Tersangka FY sudah ditahan di Polsek Senapelan
Pekanbaru (Nadariau.com) – Polisi menangkap seorang pria lantaran diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor metik Yamaha Mio. Peristiwa pencurian tersebut dilakukan di Jalan Mawar, Lorong Bunga Raya, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pada Kamis (30/062022) lalu sekitar Pukul 14.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial FY (30) ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, beberapa jam usai melakukan aksinya.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, peristiwa bermula pada saat korban berkunjung kerumah adiknya yang berada tak jauh dari rumahnya untuk meminjam sepeda motor.
Setelah itu, korban membawa motor tersebut ke rumahnya dan memarkirkannya di halaman teras depan dengan posisi kunci kontak masih tergantung di motor.
“Setelah itu korban masuk kedalam rumah dan berbaring di ruang tamu sehingga tidak sadar tertidur. Sekira pukul 15.00 WIB korban dibangunkan keponakannya dan meminta tolong untuk mengantarkan les. Seketika itu juga korban terkejut lantaran tidak melihat sepeda motor tersebut terparkir dihalaman teras rumah,” kata Arry, pada wartawan, Senin (04/07/2022).
Arry menjelaskan, dari rekaman CCTV terlihat sekira pukul 14.00 WIB ada seorang pria tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah korban. Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman teras rumah tersebut dan membawanya kabur.
Atas peristiwa tersebut, korban Ade Ayu Kusumawati (42) melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Senapelan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Posek Senapelan yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim langsung mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dimana keberadaan pelaku FY.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, sesampainya ditempat persembunyian pelaku Tim langsung mengamankan FY ketika sedang duduk diteras rumah. Dari keterangan FY, sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada temannya berinisial A (DPO) sebesar Rp.600 ribu,” kata Arry.
Atas perbuatannya, FY saat ini sudah ditahan di Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.(sony)


