Pekanbaru, (Nadariau.com) – Seorang gadis Open BO serta dua orang rekannya ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, beberapa jam usai melakukan aksi pemerasan disertai dengan ancaman, terhadap seorang pemuda di kamar 116 Hotel WinStar yang terletak Jalan M Ali Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Senin (20/06/2022) malam lalu.
Ketiga pelaku yakni seorang perempuan berinisial JA (21), dan dua orang pria masing-masing berinisial YP (23) dan YD (36).
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/06/2022) mengatakan, peristiwa itu terjadi bermula saat korban sampai di Pekanbaru dari Bangkinang bersama seorang temannya. Kemudian korban membuka aplikasi Michat untuk mencari teman kencan.
“Kemudian korban melakukan chat dengan akun Rachel Wiffa Asan. Setelah terjadi kesepakatan tawar-menawar harga short time (ST), lalu JA memberikan nomor handphone yang kemudian korban menghubungi JA. Lalu korban diminta untuk datang ke kamar 116 Hotel Winstar,” kata Arry.
Sesampainya dikamar hotel tersebut, JA meminta harga ST sebesar Rp.500 ribu yang kemudian disepakati oleh korban. Namun, sesaat hendak melakukan ST, JA menolak dan kembali meminta uang dengan alasan masih kurang.
Sesaat kemudian, tiba-tiba pintu kamar ada yang mengetuk dan seketika itu muncul dua orang pelaku lainnya yakni YP dan YD. Singkat cerita, kedua pelaku tersebut meminta uang tambahan sebesar Rp.350 ribu, kepada korban dengan alasan bayar sewa kamar. Kedua pria itu juga mengancam korban tidak bisa meninggalkan kamar sebelum membayar uang yang mereka minta.
“Karena korban takut dikeroyok, ia menyerahkan uang Rp.100 ribu, namun kedua pelaku tetap minta lebih, sehingga terjadi keributan antara korban dan kedua pelaku. Ketika itu korban berhasil keluar dari kamar dan dikejar oleh YP dan YD sehingga terjadi kericuhan yang menyebabkan pihak hotel datang untuk melerai,” jelas Arry.
Setelah kejadian itu, YP dan YD lalu pergi meninggalkan lokasi. Karena korban merasa curiga ada kerja sama yang dilakukan oleh JA dan kedua pria tersebut, korban kembali menuju ke kamar 116 dan mendapati perempuan Open BO bernama JA sudah tidak berada didalam kamar.
Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan sebesar Rp.600 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Senapelan.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, pada hari Senin tgl 20 Juni 2022 sekira pukul 09.30 WIB Team Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari pihak Hotel Winstar bahwa para pelaku sudah kembali ke kamar hotel,” tutup Arry.
Kanit Reskrim AKP Abdul Halim beserta Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti dikamar hotel tersebut. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.(sony)


