Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang buruh sawit berinisial DD alias Dedi(22)yang merupakan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir, Minggu 26 Juni 2022, pada pukul 21.00 Wib, Kemaren.
Dari hasil penangkapan DD itu petugas menyita barang bukti(BB) sabu 4,65 gram.
DD alias Dedi (22 Tahun)merupkan warga Kampung Baru, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanan Putih.
Ia dibekuk petugas di daerah Bencah Seribu Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
” Ya, telah dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya Selasa 28 Juni 2022.
Penangkapan seorang buruh sawit itu di lakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kepenghuluan Ujung Tanjung.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade, S.H langsung memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala, S.H, untuk melakukan pengintaian.
” Setelah dilakukan pengintai lalu Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan,”Jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir yang dikenal dekat dengan Wartawan Itu.
Kata AKP Juliandi, pada saat dilakukan penggeledahan badan terlapor sempat menjatuhkan plastik bening, kemudian setelah di tanyakan apa yang di jatuhkan tersebut terlapor mengatakan bahwa yang di jatuhkannya ialah narkotika jenis sabu.
Setelah itu terlapor yang berinisial DD alias Dedi tersebut mengakui bahwa dirinya akan mengantarkan narkotika milik inisial Gndrg. atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti (BB) di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan.
” Barang Bukti (BB) yang dibawa, 2 plastik bening yang masing masing berisikan butiran bening narkotika jenis sabu dan Uang tunai Rp 50.000. tes urine terlapor hasilnya positif mengandung Methaphetamine, dan selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***


