Rokan Hilir, Nadariau Com – Diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu berinisial ST (40) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, Senin 16 Juni 2022, pada pukul 01.30 Wib kemaren.
Dari hasil penangkapan tersangka ST itu petugas berhasil menyita atau mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu berat kotor 5,2 gram.
Selain itu penangkapan tersangka juga Sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti diduga Narkotika jenis sabu ke selokan.
Untuk diketahui bahwa tersangka ST itu merupakan wargaJalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. Ia ditangkap petugas Tim Opsnal Polsek Bangko, tepatnya di Jalan Lintas Bagan Siapi-api – Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat terpecaya bahwa adanya terduga pelaku berinisial ST melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di TKP. Berbekal informasi itu Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,S.H.
Atas perintah Kapolsek lalu Tim Opsnal mendatangi TKP. Setibanya di TKP Tim Opsnal melihat terduga pelaku, kemudian pelaku melarikan diri ke arah balik ke jalan Bagansiapiapi Kota. selanjutnya dilakukan pengejaran pada saat diberhentikan tersangka melemparkan satu gumpalan putih kearah selokan.
” lalu Tim opsnal memeriksa dengan disaksikan saksi RW dan ditemukan satu benda berbalut tisu yang didalam nya satu buah plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dari tangan pelaku juga diamankan 1 hp merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.
Juliandi menambahkan Adapun Barang Bukti (BB) keseluruhan yang diamankan pihaknya, 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal (diduga narkotika jenis sabu) 1 unit hp merk Xiaomi warna gold, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j dan 2 helai tisu berwarna putih.
” Hasil tes Urine tersangka positif methampetamina, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangka dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***


