Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) menduga ada praktek mafia ikan di Panipahan, Kabupaten Rohil. Praktek penjualan ikan ilegal keluar negeri ini sudah berlangsung lama.
Dikatakan Ketua Jipikor Yusteng, praktek dugaan mafia ini terkesan terstruktur. Dimana diduga para eksportir ikan ini menggunakan koperasi sebagai wadah dalam menjalankan usahanya.
Dari pantauan dilapangan, lanjut Yusteng salah satu pelaku eksportir ikan di Panipahan Rohil berinisial OL. Kemudian OL juga diberi bantuan kapal penangkap ikan dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Riau.
“Ini agak aneh ya jika pemerintah Riau benar memberi bantuan kapal penangkap ikan kepada pengusaha besar untuk menjalankan usahanya,” kata Yusteng, Senin (25/4/20222).
Sangat disayangkan, Tupoksi pemerintah Riau melakukan pengawasan tidak berjalan maksimal di duga banyak kapal pengusaha melakukan transaksi jual beli ikan ke negeri tetangga dengan bebas tanpa mengantongi surat izin kapal pengangkutan ikan(sikpi)
Yang jadi pertanyaan, apakah DKP Riau telah mangawasi kegiatan perikanan yang di kelola ekportir tersebut telah sesuai dengan PP No 85 tahun 2021? Penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian dan kelautan, seperti SIUP izin alokasi usaha untuk usaha penangkapan ikan dan SIUP izin alokasi usaha untuk pengangkutan ikan.
Kemudian sangat disayangkan lagi, Pemerintah Provinsi Riau jika tidak tau nilai jual ikan di Malaysia. Karena diduga eksportir ikan akan mengelabui nilai jual ikan sebenarnya.
Sebab hal ini adalah modus eksportir untuk menekan pajak yang dibayarkan kepada negara.
Untuk itu diharapkan pemerintah segera croscek harga jual ikan tersebut. Jangan sampai pemerintah dikacangi oleh eksportir menjual dengan harga tinggi, akan tetapi dilaporkan dengan harga murah untuk menekan kewajiban pajaknya.
Disisi lain, kapal pengusaha pengantar ikan ke luar negeri tersebut juga membawa barang masuk ke Riau. Sudah tentu kelengkapan perizinannya juga diragukan.
“Kami sebagai putra Riau tentu tidak ingin kebodohan ini terus berlanjut. Untuk itu, kami akan segera menyuarakan tindakakan ilegal ini, ke Kantor DKP Riau dan penegak hukum. Supaya dinas terkait dan penegak hukum bisa turun ke bawah untuk mengawasi secara langsung sistim perdagangan perikanan di Riau,” tegas Yusteng.
Sementara, saat pengusaha ikan di Panipahan Rohil OL di konfirmasi melalui telepon tidak di angkat. Kemudian saat dikirim pesan singkat belum ada jawaban hingga berita ini dinaikan.
Dan saat Kadis DKP Riau Herman Mahmud di konfirmasi terkait pengawasan DKP Riau terhadap kegiatan perikanan dan ekpor ikan di Panipahan Rohil?
Dia menjawab, bahwa selama menjabat, beliau tidak pernah memberikan bantuan kapal ke pengusaha besar di Panipahan yang berinisial OL. Terkait ekspor ikan, beliau menyuruh menanyakan ke Kantor Karantina.
“Selama saya menjabat, saya belum pernah memberi bantuan kapal kepada OL, nanti saya cek lagi. Dan terkait ekpor ikan silahkan tanya kepada Karantina,” jawab Herman yang diduga selalu melibatkan pihak lain untuk membela dirinya. (olo)


