Rohil (Nadariau.com) – Komunitas Mahasiswa Anak Rokan (Komar) pertanyakan legalitas izin kelenteng Cuam Shan Ting atau Kelenteng Kuburan yang di bangun di Pulau Halang Depan, Rohil.
Ketua Komar Siin Rajawali mengatakan, kelenteng itu baru dibangun itu belum mengantongi izin semestinya.
“Saat kami mempertanyakan izin kelenteng tersebut kepada Camat Kubu Babusalam dan Penghulu Pulau Halang, mereka mengatakan tidak ada mengeluarkan rekomendasi. Artinya, dengan tidak adanya rekomendasi dari pejabat tempatan, bagaimana mereka (Kelenteng) tersebut mengantongi izin lainnya seperti izin lingkungan dari DLH?,” tanya Siin, Jumat (25/3/2022).
Oleh sebab itu, Komar sangat menyayangkan penanggung jawab pembangunan yang telah mengangkangi aturan di negeri ini. Kemudian, Komar sangat menyayangkan tindakan aparatur desa (Penghulu) dan/atau pihak kecamatan yang membiarkan pembangunan tersebut tanpa dibekali izin semestinya.
Sementara, tindakan pembiaran ini bisa berpotensi sebabkan konflik di masyarakat. Karena salah satu syarat mendirikan tempat ibadah harus mengantongi persetujuan warga setempat lebih kurang 90 orang yang diketahui oleh aparatur setempat.
“Kami dari Komar akan melaporkan pembangunan kelenteng tersebut kepada Kanwil Kemenag Riau, agar pembangunan tersebut dihentikan sampai mereka melengkapi izin,” tegas Siin.
Ketika di konfirmasi melalui telp, Penghulu Pulau Halang Depan Abdul Rahman mengatakan, sejauh ini beliau tidak ada mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan itu.
“Dilihat, tempat itu bukan kelenteng, tetapi tempat peristirahatan terakhir jenasah, sebelum dikebumikan,” kata Abdul Rahman.
Hal senada juga dikatakan Camat Kubu Babusalam Hasan Usman. Ia mengaku tidak mengetahui terkait pembangunan kelenteng tersebut.
“Saya baru menjabat jadi camat. Selain itu, saat ini saya sedang ada Musrenbang di kabupaten. Nanti saya akan cek ke lokasi,” kata Hasan saat dikonfirmasi. (olo)


