Minggu, Maret 22, 2026
BerandaKepriDPRD Batam Ketuk Palu, Sahkan 4 Ranperda Perubahan Terkait Pajak dan Retribusi...

DPRD Batam Ketuk Palu, Sahkan 4 Ranperda Perubahan Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

Batam (Nadariau.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan atas 3 Perda Pajak dan 3 Perda Retribusi Daerah.

Hasil pembahasan bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, pada Kamis (20/1/2022). Laporan ini disampaikan oleh Ketua Pansus, Budi Mardiyanto.

Sebelumnya, Pemko Batam mengajukan perubahan terhadap 3 Perda tentang Pajak

Dalam perkembangannya, pansus sepakat menambah 1 perda tambahan, yaitu Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

“Ini pertama kalinya pansus DPRD Batam membahas ranperda dengan pola omnibus law,” ujar Budi.

Seusai melakukan pembahasan secara marathon, disertai kunjungan kerja studi banding ke daerah lainnya, pansus akhirnya dapat menyelesaikan pembahasan.

Dengan demikian, pada kesempatan rapat paripurna tersebut, terdapat 4 Ranperda Perubahan yang disahkan.

Adapun 4 Ranperda itu, yakni:

1. Ranperda tentang Perubahan atas Tiga Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah;

2. Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

3. Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan; dan

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir

“Berdasarkan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dikatakan bahwa daerah diberikan keleluasaan menentukan besaran tarif pajak daerah, selama tidak melebihi besaran tarif tertinggi,” jelas Budi.

Sementara itu, berdasarkan konsultasi yang sama, Biro Hukum Pemprov Kepri menyatakan dua perda tidak bisa dilakukan perubahan, yakni Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Untuk ke dua perda ini diperlukan pencabutan perda lama dan dibuat perda baru.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meyakini, empat Ranperda yang telah disahkan tersebut bukan saja dapat memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengakhiri potential loss penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir, retribusi IMB dan IMTA.

“Peningkatan PAD dari pajak dan retribusi juga tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, mencegah biaya tinggi pada dunia usaha, dan mendorong tumbuhnya investasi,” tambah Amsakar.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer