Rohul (Nadariau.com) – Untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah disektor pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh dan memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak,
Turut juga dihadiri Bupati Rohul Sukiman, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Farid Bachtiar secara Virtual, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Aspilanto Muardi Widodo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang Meidijati, Kepala KP2KP Pasir pengaraian Mohamad Amir.
Selain itu, Forkompinda, Pj Sekda Rohul M. Zaki S.STP M.Si, Kepala Bappeda Rohul Yusmar M.Si, Kadiskes Rohul dr Bambang, Kepala OPD, para Wajib Pajak baik Pribadi maupun Badan.
Bupati, Sukiman mengucapkan Terima kasih kepada KPP Pratama Bangkinang dan KP2KP Pasir Pengaraian yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pajak merupakan salah satu faktor pendukung pembangunan terbesar, oleh karena itu, kontribusi masyarakat dalam hal ini para wajib pajak sangat dibutuhkan,” kata Sukiman.
dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan, Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu untuk laksanakan kewajiban pajak sesegera mungkin.
“Bayar pajak sekarang sudah mudah, laporkan SPT tahunan bisa secara Online yakni dengan E-Filing, melalui website E Filing pajak DJP Online atau Aplikasi disediakan, dengan demikian penerimaan negara atau penerimaan daerah melalui sumber pendapatan pajak dapat kita maksimalkan,” tutur Bupati Rohul.
“Yang pada hakekatnya, membayar pajak untuk mensejahterakan dan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu yang kita cintai ini,” ungkap Sukiman.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Bangkinang, Meidijati menjelaskan terdapat 95 ribu-an wajib pajak yang ada di Negeri Seribu Suluk.
“Sedangkan untuk yang menunggak juga ada beberapa, dan kita juga sudah melakukan penagihan aktif sesuai dengan prosedur yang berlaku terhadap wajib pajak yang masih menunggak,” kata Meidijati.
Lanjut wanita berkacamata itu, bahwa pencapaian pajak KPP Pratama Bangkinang meliputi Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu pada Tahun 2021 mencapai 1.4 Triliun Rupiah.
Kepada para wajib pajak Kabupaten Rokan Hulu, Meidijati mengucapkan terima kasih karena telah mendukung dan berpartisipasi dalam membayar pajak sesuai dengan waktunya.
“Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, himbauan kita kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menunggu waktu hingga 31 Maret 2022, untuk melaporkan SPT orang pribadi, karena lebih cepat lebih baik,” sebut Mei.
Diakuinya juga bahwa 70 persen dari wajib pajak yang melaporkan wajib SPT nya telah melaporkan, sedangkan 30 persen lainnya diharapkan dapat melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2022. (Tra)


