Pekanbaru (Nadariau.com) – Forum Pemuda Remaja Masjid Kecamatan Rumbai dan Rumbai Timur menyelenggarakan kegiatan Tabligh Akbar pada Sabtu 5 Februari 2022 kemarin.
Kegiatan ini juga sekaligus menutup Program Rumah Tahfidz yang di taja Forum Pemuda Remaja Masjid Kecamatan Rumbai dan Rumbai Timur yang dimulai sejak Agustus 2021 dan berakhir pada Januari 2022.
Selain tablig Akbar dan penutupan rumah tahfidz, kegiatan ini juga diakhiri dengan agenda makan malam bersama, sebagai ajang silaturahmi bagi seluruh remaja masjid yang ada di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Timur.
Namun Kegiatan Ceramah yang dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru ini justru meninggalkan sedikit kekecewaan bagi remaja dan peserta Rumah Tahfidz.
Pasalnya makan malam bersama yang dijanjikan panitia tak kunjung hadir hingga selesai acara.
“Kita bingung dengan bagian umum pemko yang tak mengindahkan disposisi atau memo walikota terkait pengadaan konsumsi kegiatan malam ini. Padahal kegiatan ini dihadiri wakil walikota,” kata Panglima Mahardika selaku Ketua FPRM Rumbai, Senin (7/2/2022).
Prawira menjelaskan, sebelumnya disposisi ini sudah diberikan oleh walikota. Saat difollow-up ke bagian umum sehari sebelum acara, pihak bagian umum sudah menyatakan oke dan akan di kirim. Ternyata pada hari ‘H’ tidak ada.
“Memo ini langsung dari walikota loh, apakah bagian umum sudah mulai tidak mengindahkan disposisi walikota menjelang masa jabatan walikota habis?,” tanya Prawira.
Prawira berharap walikota harus mempertanyakan tujuan Kabag Umum Pemko Pekanbaru, kenapa tidak mengindahkan memo tersebut? Karena perbuatannya telah mencoreng wajah walikota.
“Memo atau disposisi walikota ini di penghujung masa jabatan habis, tampaknya tidak sakti lagi bagi bawahannya,” cecer Panglima. (olo)


