Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaRegionalKuansingTak Ada Itikat Baik, KUD Langgeng Segera Laporkan Balik PT. CRS

Tak Ada Itikat Baik, KUD Langgeng Segera Laporkan Balik PT. CRS

KUANSING (NadaRiau.Com)–Setelah melakukan Konsultasi dengan ahli hukum Pidana dan Perdata. Ria Yan Masyarakat dari 12 Desa yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Segera Laporkan balik PT. Citra Riau Sarana (CRS) ke Penegak Hukum. Hal itu buntut dari tidak adanya itikat baik Dari PT. CRS dalam penyelesaian masalah lahan 1000 Hektar milik anggota KUD tersebut.

Bukan hanya tidak ada itikat baik. PT.CRS juga membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum dengan tuduhan mencuri buah dari lahan yang notabene milik masyarakat itu sendiri, ke Polda Riau.

“Ribuan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dari 12 desa yang menjadi anggota KUD Langgeng sepakat akan melaporkan balik,” tegasnya ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin SPd kepada awak media di Teluk Kuantan, Sabtu (05/02/2022).

Pihak KUD lanjut Mukhlisin, sangat menyayangkan sikap PT.CRS yang menempuh jalur hukum dalam penyelesaian permasalahan tersebut tanpa ada upaya penyelesaian secara persuasif dengan masyarakat ataupun KUD tersebut.

“Kita sangat sayangkan PT CRS sebagai bapak angkat menempuh jalur hukum, padahal KUD Langgeng mengharapkan ada upaya persuasif alternatif atas persoalan yang ada saat ini,” ujarnya

Walaupun demikian, lanjut Mukhlisin didampingi langsung Sekretarisnya, Aam Herbi SH, KUD Langgeng tidak akan menyerah begitu saja, bahkan pihaknya akan melaporkan balik perusahaan tersebut. Dengan berbekal cukup alat bukti dan data-data yang kuat, pihaknya segera membuat laporan tersebut.

“Apa boleh buat KUD Langgeng siap menghadapi, kita punya data yang kuat, ada beberapa poin yang masuk unsur pidananya akan kita laporkan balik, dan kita akan ajukan juga gugatan perdata,” tegas Mukhlisin.

Jelasnya lagi, sesuai dengan hasil keputusan rapat 12 desa dari 7.000 orang masyarakat Kabupaten Kuansing yang merupakan pemilik lahan sawit plasma seluas 10.000 hektare tersebut.

Dalam hal ini, tambah Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi SH mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan para Ahli Pidana dan Perdata, dalam menanggapi sikap PT CRS yang terkesan zalim terhadap ribuan masyarakat tersebut.

“Kita sudah konsultasikan dengan Ahli Pidana dan Perdata, kita juga sudah siapkan Tim Hukum, ini penzoliman perusahaan terhadap ribuan masyarakat dan petani sawit di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Aam Herbi.

Dimana kata Aam Herbi, laporan PT CRS itu terlalu tidak menghargai masyarakat yang merupakan pemilik tanah yang dijadikan lahan perkebunan sawit plasma oleh perusahaan minyak goreng tersebut.

“Kebun ini kita yang rawat, dan di Pabrik Kelapa Sawit atau PKS milik PT CRS tersebut, sebanyak 49 persen sahamnya juga milik KUD Langgeng, dan 51 persen barulah milik mereka (PT CRS), jadi mereka terkesan sangat zolim kepada masyarakat, untuk kita siap hadapi kezoliman mereka tersebut, kita lawan melalui jalur hukum,” tegas Aam Herbi, seraya mengakhiri.(DON)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer