Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlinePemprov Riau Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Hingga 9 Desember

Pemprov Riau Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Hingga 9 Desember

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau perpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021.

Sebelumnya masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 9 Agustus lalu dan berakhir 9 November kemarin.

“Ya kita kembali perpanjang,” kata Kepala Bapenda Riau, Rabu (10/11/2021).

Ada alasan perpanjangan masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan menjadi 9 Desember, untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat, ditengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Alasan lain, karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah. Pasalnya, APBD- Perubahan (APBD-P) kabupaten kota kebanyakan baru bisa digunakan saat ini.

Dilihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya, apa ada perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-ratakan baru disahkan.

“Kalau bisa diperpanjang, untuk menghibdari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan perpanjangan,” papar Herman. (mcr/don)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer