KUANSING (nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Hendra AP alias Keken untuk memenuhi panggilan agar hadir di Kantor Kejaksaan pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Ini merupakan panggilan ketiga pasca prapeadilan kemarin oleh Kejari, masih dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Kajari Kuansing Hadiman, Minggu pagi (6/6 2021) melalui pesan singkatnya mengatakan, “Saat ini Kasus BPKAD masih tahap Penyidikan dan Hendra AP alias Keken saat ini sudah dilayangkan Penyidik dua kali surat panggilan, namun mangkir dan Penyidik akan mengirimkan surat panggilan ketiga,” ujar Hadiman. Hadiman berharap agar Hendra AP alias Keken untuk datang memenuhi surat panggilan ketiga. Jika tidak hadir akan dilakukan upaya paksa/jemput paksa. “Ingat, siapapun yang akan menghalangi atau merintangi penyidikan. Maka, dia akan saya jadikan tersangka dan penyidik mengunakan Pasal 21 UU Tipikor. Dan saya selaku Kajari Kuansing dan juga selaku Ketua Tim Penyidik kasus BPKAD tidak main-main dan tidak pula membangun opini, karena tugas Kejaksaan Republik Indonesia salah satunya adalah memberantas kasus korupsi. Nah, kami tunggu besok Senin 7 Juni 2021 jam 10 pagi. Jangan sampai tidak hadir kami jemput paksa pangkas Kejari nomor 3 di Indonesia dengan semangat berapi-api,” tegasnya. Ketika diminta tanggapan kepada kuasa Hukum Hendra AP alias Keken Rizki Piliang membenarkan. “Iya benar, sesuai dengan surat panggilan permintaan keterangan yang dikirimkan oleh Kejari Kuansing kepada klien saya, yang diminta hadir besok Senin 7 Juni 2021 pukul 10.00 WIB,” jelasnya. “Sampai saat ini, saya dari kuasa Hukum Henda AP alias Keken belum bisa memastikan, apakah dalam pemanggilan besok masih dalam konteks kasus yang sama atau berbeda, kita lihat saja perkembangannya,” tutup Rizki Piliang. (bud) |


