TELUKUANTAN (nadariau.com) – Dua mantan Anggota DPRD Kuansing penuhi panggilan penyidik, Rabu 5 Mei 2021 dengan waktu yang berbeda.
Mantan Anggota DPRD Kuansing, Rosi AtaliĀ memenuhi panggilan sekira pukul 10.00 WIB, dicecar 21 pertanyaan, selama satu setengah jam. Sedangkan Musliadi hadir dihadapan penyidik sekira pukul 13.00 WIB, dicecar dengan 22 pertanyaan, selama satu jam.
“Alhamdulillah, keduanya selesai diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Riau Hadiman dalam rilisnya, Rabu 5 Mei 2021.
Mereka sebagai saksi, pada pengembangan kasus korupsi makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2017 lalu dengan anggaran Rp13,4 miliar.
Untuk pemeriksaan Bupati Kuantan Singingi Mursini pada Kamis 6 Mei 2021, sekira pukul 10.00 WIB.
“Mudah – mudahan Mursini memenuhi panggilan, sebagai saksi,” harapnya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memvonis terdakwa lainya yakni Muharlius, M.Soleh. Verdi A, dan Hetty Herlina serta Yuhendrizal. (bud)


