Meranti (Nadariau.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti meminta orang tua anak menjaga anaknya dengan baik. Karena sudah ada terjadi 17 kasus pelecehan sepanjang tahun 2021.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB)Â Kepulauan Meranti mengaku hanya bisa dalam melakukan pendampingan terhadap penyelesaian kasus ini.
“Dalam pendampingan, k
ami berikan masukan yang positif, kami berikan dorongan kepada pihak keluarga agar anak dapat termotivasi dan di jaga dengan baik,” kata Plt Sektaris Dinas Sosial P3AP2KB dr Nelfi, Kamis (22/4/2021).
Menurut dr Nelfi, salah satu langkah kami lakukan yakni dengan melakukan mediasi antara dua pihak keluarga. Sebab keluargalah yang berhak untuk menindak terhadap anak.
Misalnya anak adalah dengan teman lelaki, akan di nikahkan atau ada pelecehan terhadap anak maka keluarga anak yang berhak memberikan saksinya.
“Dalam menindaklanjuti masalah anak kami tentunya memperkuat lintas sektor, yakni berkerja sama dengan Satpol PP dan pihak Kepolisian setempat, untuk hal kordinasi dan untuk hal pengawasan agar anak tidak terjerumus dengan hal- hal negatif,” kata dr Nelfi.
Sementara itu, Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Suprapti MPd menyampaikan bahwa dalam hal
pemantauan terhadap anak tentunya, peran serta keluarga pendidikan di rumah tangga sebenarnya itu tidak lepas kordinasi orang tua terhadap anak dan menjaga anak agar lebih baik cara mendidiknya.
“Dengan tata cara dalam membina anak yakni melakukan pendampingan kepada anak, serta mendidiknya berdasarkan usianya baik itu anak – anak semua itu dengan cara yang baik dan bisa di pahami oleh anak agar tidak melakukan hal yang negatif kita jeli terhadap anak,” jelas Suprapti Mpd.
Ia berharap, Peran serta terhadap anak juga butuhnya peran serta semua pihak, jangan cuek terhadap anak, baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda peran serta guru harus memperhatikan siswanya juga yang utama keluarga di rumah yang paling utama dan semoga kasus anak di Kepulauan Meranti berkurang.
“Selama tahun 2021 ada 17 kasus anak kami tangani akan tetapi kami melakukan mendampingi hak – hak anak
pengurusan terhdapa anak sulit mendapatkan akte di capil misalnya dan anak yang butuh pendampingan juga anak teraniaya, pencabulan terhadap anak dan pelecehan terhadap anak,” jelas Suprapti. (bom)


