Pelalawan (Nadariau.com) – Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, diaula Kantor Camat Bandar Petalangan
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Bandar Petalangan Mukhtarius MPd, Kasi PMD Yurnadias SP, Kasi Pengelolaan Aset Dinas PMD Pelalawan Ahmad Gustian beserta staf, Ahmad Saroni dan Arry sebagai narasumber serta Sekdes beserta staf pengelola aset desa se- Kecamatan Bandar Petalangan.
Camat Bandar Petalangan Mukhtarius MPd mengucapkan ucapan terima kasih kepada Dinas PMD Pelalawan yang telah mengadakan sosialisasi pengelolaan aset desa.
“Kegiatan ini sangat besar manfaatnya bagi desa yang ada di Kecamatan Bandar Petalangan dalam mengelola aset desa dengan baik dan benar,” kata Mukhtarius, Rabu (21/4/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa aset merupakan barang yang dibeli berdasarkan anggaran desa dan aset ini sangat perlu didata.
Sehingga aset bisa dievaluasi mana yang masih layak atau tidak dan kalau yang tidak layak lagi bisa diusul atau dilaporkan untuk dihapuskan.
Ada beberapa pembangunan kantor desa yang masih menggunakan aset kabupaten, yaitu Desa Terbangiang dan Desa Lubuk Terap sehingga kalu ada kerusakaan seperti bocor bila ada hujan tidak bisa diperbaiki dengan anggaran desa.
Mukhtarius berharap kepada pengelola aset desa yang hadir agar dapat mendata aset desa dengan baik dan aset yang ada didesa tidak dibiarkan begitu saja.
“Serta bila ada aset yang tidak layak dipakai agar dapat dihapuskan,” ujarnya. (liaz)


