Kampar (Nadariau.com)- Warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Eet menyebutkan oknum kepala urusan (Kaur) Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, diduga melakukan pungutan liar (Pungli).
Kepada Nadariau.com Eet mengungkapkan, penerbitan surat keterangan domisili usaha (SKDU) diterapkan dengan tarif belasan ribu rupiah hingga puluhan ribu rupiah tiap pengurusan surat.
“Hal itu dilakukan oleh oknum Kaur, dipatokkannya lima belas ribu rupiah hingga dua puluh ribu rupiah,” cetusnya, Minggu 18 April 2021.
Menurut Eet, pihaknya merasa keberatan dengan ketentuan yang dibuat oleh oknum Kaur tersebut.
“Saya keberatan, kami dan ratusan warga lainnya perlu surat itu untuk mengurus Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah untuk pelaku UMKM (BLT UMKM),” jelas Eet.
Eet menilai tarif yang dibuat oleh oknum KaUr tersebut hanya ketentuan sepihak, tak ada imbauan pemerintah mengutip untuk pengurusan SKDU.
“Saya yakin, ini hanya pandai-pandai KaUr saja suruh warga membayar, padahal kami baru mau daftar BLT, belum juga cair, eh sudah dipotong atas,” tuturnya.
Pihaknya mengaku hingga kini SKDU saudara kandungnya bermasalah jika tak mau bayar dengan harga segitu.
“Abang kandung saya itu sudah lama mengurus penerbitan SKDU, tapi belum juga kelar dan bermasalah, dikarenakan belum melakukan pembayaran,” tutup Eet.
Hingga berita ini dinaikkan, Nadariau.com sudah mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Pulau Sarak Erwin Saputra, namun belum bisa dihubungi. (Dika/DW)


