Pekanbaru (Nadariau.com) – Yayasan Riau Hijau Watch (YRWH) melakukan aksi demontrasi di Kantor SKK Migas, Pekanbaru, Jumat (25/2/2021). Hal ini terkait dugaan limbah dan tambang ilegal di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Dalam aksi ini, Koordinator Lapangan (Korlap) Angga Udela meminta SKK Migas menyelesaikan limbah PT CPI yang saat ini belum terselesaikan.
Selain limbah, disana juga ada aktifitas pertambangan jenis mineral bukan logam yang diduga dikelola secara ilegal. Sehingga telah merugikan daerah.
“Permasalahan ini harus bisa diselesaikan oleh SKK Migas, sebelum PT CPI tersebut hengkang dari Riau. Karena, akibat kedua permasalahan ini telah merugikan masyarakat dan daerah,” teriak Angga.
Setelah puas berorasi, akhirnya massa tersebut di temui oleh Kania, dari bidang operasi. Ia menjelaskan kepada masa aksi bahwa terkait limbah tersebut sedang ditangani pihak KLHK.
Kemudian terkait tambang ilegal dikatakannya, bahwa SKK Migas tidak tahu dan belum mengetahuinya
Ucapan Kania itu spontan membuat orator aksi berteriak dan mengatakan mosi tak percaya kepada kinerja SKK Migas. Karena surat laporan dari YRHW telah dimasukkan dan diterima SKK Migas tanggal 18 Januari 2021 lalu.
Akibat teriakan tersebut, membuat suasana sempat tegang antara pihak aksi dengan pihak keamanan. Namun akhirnya suasana bisa dikendalikan, hingga masa aksi YRHW membubarkan diri dengan tertib.
Sementara, Ketua YRHW Tri Yusteng Putra didampingi Sekretaris Oloan saat dikonfirmasi media ini usai aksi mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya.
“Sebelumnya kita sudah melaporkan kasus limbah dan kegiatan tambang ilegal PT CPI dengan resmi ke SKK Migas. Selain itu, kita juga sudah membuat kegiatan webinar bersama SKK Migas untuk membahas limbah ini,” kata Yusteng.
Namun hingga kini, belum ada jawaban dan tindakan tegas dari SKK Migas, selaku instansi pengawas Migas di Riau.
Makanya, ia selaku Putra Riau turun ke jalan untuk mendesak SKK Migas agar segera menyelesaikan permasalahan ini sebelum PT CPI meninggalkan Riau pada Agustus 2021 besok, karena kontrak PT CPI akan habis dengan pihak Pemerintah RI,” ujar Yusteng.
Lanjut Yusteng, atas jawaban ketidak tahuan SKK Migas terhadap permasalahan yang ada dilingkungan PT CPI, di duga mereka (SKK Migas) tidak pernah turun ke lokasi yang telah dilaporkan.
Padahal tahun 2020 lalu, SKK Migas pusat sudah melakukan audit lingkungan. Dan Hasil audit ini telah dilakukan penekenan Head of Agreemen (HoA) pada November 2020 lalu.
“Sementara sekarang SKK Migas Perwakilan Riau malah berkilah dan menyatakan bahwa kasus limbah PT CPI masih sedang ditangani KLHK. Artinya SKK Migas ini tidak mengikuti perkembangan dilapangan,” sebut Yusteng.
Diharapkan melalui aksi ini, pemerintah bisa meninjau kembali penekenan HoA. Sebab segala resiko pertambangan akan ditanggung oleh PT Pertamina selaku perusahaan pemerintah yang mengelola bekas tambang PT CPI kedepan.
“Selain itu diharapkan juga, SKK Migas dapat menggandeng stakholder terkait, agar dapat menghitung kerugian daerah akibat tambang ilegal yang dilakukan PT CPI selama ini. Supaya perusahaan pengelola berikutnya tidak menanggung resiko kedepannya,” ucap Yusteng. (tim)


