Jumat, Mei 15, 2026
BerandaHeadlineTidak Laporkan Realisasi BLT Covid-19, Pemprov Riau Minta Pengembalian Uang ke Kabupaten/Kota

Tidak Laporkan Realisasi BLT Covid-19, Pemprov Riau Minta Pengembalian Uang ke Kabupaten/Kota

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta pengembalian sisa uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk masyarakat di seluruh kabupaten/kota. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), jika BLT tidak terealisasi harus dikembalikan ke kas daerah Pemprov Riau paling lambat 31 Desember 2020.

Namun hingga kini, sebagian kabupaten/kota belum ada membuat laporan realisasi BLT, maupun mengembalikan sisa uang BLT. Sementara di Provinsi Riau, ada lima kabupaten yang belum mengembalikan uang tersebut.

“Daerah tersebut yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE didampingi Kepala Bidang Kas Daerah, Afdillah Arifin, Selasa (2/2/2021).

Indra mengatakan, kelima daerah sampai saat ini belum menyampaikan laporan realisasi bantuan, dan menyetor jika ada kelebihan. “Makanya sampai sekarang kita belum tau datanya. Berapa yang terealisasi kita tidak tahu, karena mereka belum melapor,” ujar mantan Karo Pembangunan Setdaprov Riau ini.

“Untuk Kota Pekanbaru BLT yang diterima sebesar Rp Rp17,7 miliar untuk dua bulan. Kemudian Kabupaten Kuansing ditransfer sebesar Rp6,4 miliar untuk tiga bulan, Rokan Hilir Rp29 miliar untuk tiga bulan, Kampar Rp6,2 miliar lebih untuk tiga bulan, dan Kepulauan Meranti Rp10,2 miliar lebih untuk tiga bulan,” jelas Indra. (mcr/don)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer