Batam (Nadariau.com) – Selama Januari hingga Oktober 2020 Polda Kepri dan jajaran telah tangani 22 perkara tindak pidana korupsi dari total target sebanyak 23 perkara.
Kasus-kasus ini melibatkan beberapa petinggi dan pejabat di Kabupaten yang ada di Kepri.
“Dari 22 perkara tindak pidana korupsi serta recovery aset yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan jajaran terdapat 4 perkara dalam proses sidik,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (5/11/2020).
Harry melanjutkan, 8 perkara sudah P21, 2 perkara dilimpahkan, dan 8 perkara dalam proses penyelidikan.
Untuk jumlah total kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara jumlah total penyelamatan aset negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Tentunya hal ini dapat dilakukan dikarenakan berkat kerja keras tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan Polres jajaran,” kata Harry. (yen)


