Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHeadlineBNNP Riau Tangkap Kurir Sabu 19 Kg dan 10 Ribu Ektasi di...

BNNP Riau Tangkap Kurir Sabu 19 Kg dan 10 Ribu Ektasi di Rohil

Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap RS kurir sabu 19 kilogram dan 10 ribu pil ektasi, Jalan Lintas Sumatra, Simpang Manggala Janson, Desa Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, Senin (26/10/2020), sekira pukul 10.00 Wib.

“Bisnis narkotika ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Untuk itu, BNNP Riau akan terus melakukan pengembangan, baik di Indonesia maupun di Malaysia,” kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Drs Kenedy SH MM, dalam jumpa pers di Kantor BNNP Riau, Selasa (27/10/2020).

Kenedy menjelaskan, penangkapan pelaku RS berawal dari informasi yang diterima BNNP Riau, pada Sabtu (24/10/2020). Bahwa akan ada masuk barang haram melalui salah satu pelabuhan di Kota Dumai.

Setelah dilakukan lidik (pengintaian), maka pada pukul 00.00 Wib ada pergerakan dari kapal nelayan. Dan ada dilihat seseorang menyerahkan barang kepada temannya di pelabuhan.

Kemudian pada hari Minggu (25/10/2020) pihak BNNP Riau terus mengikuti pelaku yang menaiki sepeda motor jenis bebek. Namun di Jalan Bukit Kapur, BNNP Riau kehilangan jejak karena pelaku hilang masuk perkampungan dan kebun sawit.

“Meski demikian kita tetap melakukan monitoring dan pengawasan untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku,” jelas Kenedy.

Selanjutnya pada hari Senin (26/10/2020), pelaku ada dilihat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pengejaran, maka pelaku berhasil diberhentikan di Simpang Manggala, Rohil.

Barang Bukti diamankan, satu tas ransel punggung, 1 tas jinjing, 1 kardus mie diatas motor yang berisi gumpalan sabu dan ektasi. Selanjutnya uang tunai Rp450 ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai kurir dan diupah sebesar Rp15 juta setiap satu kali pengantaran.

Narkoba ini akan dibawa ke daerah Mahato. Dan akan diedarkan di wilayah Rohil dan Sumut (daerah perbatasan).

Modus jaringan narkoba ini yaitu pelaku utama (DPO) menyerahkan barang haram itu kepada RS yang tidak lain teman sendiri. Kemudian pelaku utama menunggu RS di daerah Mahato. Setelah barang sampai baru upah dibayarkan.

“Pekerjaan RS adalah seorang pengangguran dan putus sekolah di SMA. RS selain kurir, dia juga seorang pemakai. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 Jo 112, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” tegas Kenedy. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer