Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineDPRD Riau Gelar Paripurna Rekomendasikan Raperda Penyelenggaraan Investasi Pemda dan Zonasi Wilayah...

DPRD Riau Gelar Paripurna Rekomendasikan Raperda Penyelenggaraan Investasi Pemda dan Zonasi Wilayah Pesisir

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Riau dalam rapat paripurna bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah merekomendasikan untuk dilanjutakan.

Paripurna ini turut dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau juga selaku Pimpinan Rapat Zukri Misran, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto.

Dengan memperhatikan kajian hasil-hasil rapat dengan instansi terkait dan hasil konsultasi untuk dijadikan pedoman bagi panitia khusus nantinya untuk melakukan penyusunan dan pembahasan yang mendalam, maka rekomendasi Bapemperda DPRD Riau terkait Raperda tentang Penyelenggaran Investasi Pemerintah Daerah dapat dilanjutkan pembahasannya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Zukri yang memimpin sidang paripurna menjelaskan, bahwa Bapemperda DPRD Riau dalam melakukan analisis dan kajian serta konsultasi ke berbagai pihak maka ditemukan 3 poin kajian.

Adapun diantaranya, pertama, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Pembendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya,” kata Zukri, Senin (31/08/2020).

Paripurna DPRD Riau

Kemudian, pada poin kedua, yang menjadi latar belakang inisiasi DPRD Riau melalui Komisi III bahwa menginisiasi Raperda Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah adalah sebagai payung hukum bagi Pemprov Riau dalam upaya melakukan perlindungan dan penjaminan penyelenggaran investasi Pemerintah Daerah dalam berbagai sektor dan bidang.

“Terakhir, investasi disuatu daerah adalah hal penting karena merupakan dana untuk membiayai bermacam kegiatan dengan investasi Pemerintah Daerah dapat mendorong langkah awalnya dalam pembangunan sektor ekonomi,” ujarnya.

Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

Selanjutnya DPRD Provinsi Riau melanjutkan rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040.

Pimpinan Rapat Zukri Misran menyampaikan, berdasarkan pasal tujuh peraturan DPRD Riau No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan bahwa Raperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD Riau kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengarmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dengan hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Sejalan dengan pasal tersebut, Rapat Pimpinan DPRD Riau mengirimkan nota dinas untuk dilakukan pengkajian terhadap Raperda terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040,” katanya.

Zukri mengungkapkan, berkenaan dengan hal tersebut maka Bapemperda DPRD Riau melakukan analisis dan kajian serta konsultasi ke berbagai pihak. Dari hasil konsultasi dan analisa dilakukan Bapemperda terhadap Raperda ini menemukan dua kajian.

“Pertama, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2027 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinyatakan bahwa rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perancanaan. Segala bentuk kegiatan boleh atau tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu harus memperoleh izin rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution

Lanjutnya, kedua, yaitu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mencakup tahapan kebijakan pemanfaatan dan pengawasan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka, Pemerintah Provinsi Riau memiliki kewenangan antara lain pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 Mil di luar minyak dan gas bumi serta, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 Mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan memperhatikan kajian hasil rapat-rapat dengan instansi terkait, dan hasil konsultasi untuk dijadikan pedoman bagi panitia khusus untuk melakukan penyusunan dan pembahasan yang mendalam. Maka Raperda Rencana Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040 dapat dilanjutkan pembahasannya,” pungkasnya. (Advetorial)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer