Senin, Februari 2, 2026
BerandaHeadlineSidang Paripurna DPRD Kuansing Ditunda Karena Bupati dan Sekda Tak Hadir

Sidang Paripurna DPRD Kuansing Ditunda Karena Bupati dan Sekda Tak Hadir

Kuansing (Nadariau com) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang rencana digelar Jum’at (3/7/2020) terpaksa ditunda.

Sebab, Bupati Kuantan Singingi Mursini Wakil Bupati Halim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dianto Mampanini berhalangan hadir.

Sidang Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua I Zulhendri dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah terkait pandangan umum Fraksi terhadap LKPJ Bupati tahun 2019.

Pelaksanaan rapat dijadwalkan mulai pukul 9:30 WIB dan akhirnya ditunda dan akan digelar pada Senin 6 Juli mendatang. Karena tidak hadirnya Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kuansing.

“Rapat paripurna ini tepaksa ditunda, karena kawan-kawan dewan tidak sepekat berdasarkan mekanisme”, jelas Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.

Menurut Andi Putra Ketua DPRD Kuansing saat diwawancarai awak media, dengan dibatalkan Sidang Paripurna ini karena tidak hadirnya Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda.

Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Kuansing, menurut keterangan dari Asisten III Agus Mandar adalah karena Pak Bupati acara di Jakarta yaitu Penandatanganan MoU dengan Kementerian LHK di Jakarta dan Pak Wakil sedang dinas luar ke Pekanbaru sementara Sekda sedang menjalankan isolasi mandiri terkait covid-19.

“Jadi sidang kita tunda dengan hasil musyawarah bersama dengan anggota dewan lainnya,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS-Hanura Syafril, ST mengatakan, Hal seperti tidak boleh terjadi. Setidaknya, rapat paripurna itu seharusnya dihadiri salah satu dari orang bertiga itu, kalau tidak bisa Bupati, kalau tidak bisa Wakil ya Pak Sekda,” kata Syafril.

“Kan, Agenda di DPRD banyak. Dengan di tundanya Sidang Paripurna hari ini, semuanya agenda DPRD dijadwal ulang kembali,” ungkap Syafril dengan raut wajah kecewa. (AK)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer