Batam (Nadariau.com) – Tim Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 71 orang ditempat hiburan malam di Kota Batam.
Tindakan tegas ini dilakukan akibat tidak mematuhi maklumat Kapolri dan pemerintah tentang pembatasan sosial (Phsycal Distancing) dan mengumpulkan orang banyak saat wabah corona.
Penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes, Hanny Hidayat dan Komandan Satuan Brimob, Kombes M Rendra Salipu.
Tim Ditreskrimsus dan Brimob berhasil mengamankan 71 orang terdiri dari 35 pria dan 36 wanita di ruangan diskotek VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (7/4/2020).
Kombes Hanny mengatakan sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan himbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian, seperti Food Court (Pujasera) dan tempat hiburan malam.
“Sebelumnya jajaran Polda Kepri sudah Menghimbau masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing,” kata Hanny.
Pihak Kepolisian langsung memasang Police Line di ruang kasir dan ruangan VIP Room diskotek.
“Polisi akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum bagi pihak pengelola dan para tamu yang terbukti melanggar maklumat Kapolri dan melakukan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (yen)


