Minggu, Maret 8, 2026
BerandaHeadlineDipersip Riau Gelar Bimtek Peningkatan Pengetahuan Kearsipan Kabupaten/Kota Se-Riau

Dipersip Riau Gelar Bimtek Peningkatan Pengetahuan Kearsipan Kabupaten/Kota Se-Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dinas Pustaka dan Arsip (Dipersip) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan pengetahuan Kearsipan Kabupaten/Kota se – Riau, di Whiz Hotel, Pekanbaru, Rabu (28/08/2019).

Peserta terdiri dari Kepala Dinas Dipersip dan pejabat struktural Kabupaten/kota. Jumlah peserta sekitar 30 orang. Nararumbernya yaitu Direktur Kearsipan Wilayah II Arsip Nasional (Anri RI) Wawan SIP MAP.

Kepala Dipersip Riau, Dr Hj Rahima Erna MSi mengatakan, dengan dilaksanakan Bimtek peningkatan pengetahuan kearsipan maka dapat memberikan nilai tambah dan membentuk etos kerja sumber daya aparatur kearsipan secara propesional, sebagai pengelola arsip.

“Selain itu melalui Bimtek ini juga sebagai pengelola informasi yang benar – benar sesuai dengan etika kearsipan. Serta dapat memberikan kontribusi kepada organisasi untuk mencapai efektifitas dan efesiensi kerja,” kata Erna.

Tujuan kegiatan yakni untuk meningkatkan kemampuan sekretaris atau pengelola arsip dalam menyelenggarakan kearsipan dilingkungan pemerintahan kabupaten/kota.

Sementara materi kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 28-30 Agustus ini, berupa penjelasan – penjelasan terkait tata kelola kearsipan, tanya jawab, latihan dan praktek.

“Oleh sebab itu, Bimtek ini sangat penting bagi kita untuk peningkatan pengelolaan kearsipan. Apalagi, tahun 2020, pengelolaan tata kelola kearsipan sudah berupa digital,” jelas Erna sambil membuka kegiatan Bimtek Peningkatan pengetahuan kearsipan kabupaten/kota.

Direktur Kearsipan Wilayah II Arsip Nasional (Anri RI) Wawan SIP MAP mengatakan, bahwa pengelolaan kearsipan sangat besar perannya untuk menjaga Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI). Serta dapat menjelaskan hak – hak rakyat.

Sekarang beberapa daerah memang ada tidak begitu aktif melakukan pengelolaan kearsipan. Bahkan sudah dapat rapor merah setelah diaudit, namun mereka masih santai-santai saja.

Tetapi, pada tahun 2021, bagi daerah yang mendapatkan rapor merah dalam pengelolaan kearsipan, maka akan diberi sanksi berat. Seperti hukuman pidana atau hukuman administrasi.

“Oleh sebab itu, pejabat struktural atau pengelola arsip harus bisa menyusun tata kelola kearsipan dengan baik. Karena, suatu daerah itu wajib memiliki arsip, agar dapat menjaga daerahnya dengan baik,” kata Wawan. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer