Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlineSalah Satu Distributor di Kabupaten Rohul Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi

Salah Satu Distributor di Kabupaten Rohul Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Salah satu distributor pupuk di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Riau, diduga telah menyelewengkan penyaluran pupuk subsidi ke pengusaha perkebunan sawit.

Selain itu, penjualan pupuk subsidi dikiosnya, juga jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Akibat penyelewengan pupuk subsidi ini, ada keluhan dari petani kecil yang sering tidak mendapatkan pupuk subsidi tersebut. Sehingga mereka tidak bisa melakukan pemupukan tanamannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Permainan penyelewengan pupuk subsidi oleh distributor inisial Tj sudah lama berjalan. Ia tidak menjual pupuk kepada petani, tetapi ke pengusaha perkebunan. Pengusaha itu bukan saja di kecamatan tempatan, tetapi juga ke kecamatan lain,” kata salah seorang warga Rohul, yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (24/07/2019).

Ketika dikonfirmasi melalui jaringan handphone, inisial Tj tidak mengangkat dan di kirim pesan singkat tidak dibalas.

Sementara, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Riau Suryati Nengsih mengaku sudah beberapa kali mendapat laporan terkait ada dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Rohul.

Namun ketika pelapor tersebut diundang hadir di forum koordinasi (Penegak hukum, pengusaha, dan instansi terkait) yang dilaksanakan satu kali dalamm setahun, ia tidak berani hadir.

“Diakui, mungkin mereka mengetahui tetapi tidak bisa memberikan bukti bukti. Apakah karena takut atau sebagainya, kita kan tidak tahu ?,” ucap Suryati.

Meski demikian, Disperindag Riau akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida (KP3) Kabupaten Rohul. KP3 ini gabungan dari Disperindag, polisi, kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Selain koordinasi, Disperindag provinsi juga akan melakukan pantauan langsung kelapangan. Diharapkan tim yang turun bisa mendapatkan bukti-buktinya. Jika terbukti, maka prosesnya akan diserahkan kepada hukum yang berlaku.

“Sementara untuk HET pupuk subsidi tahun 2018 kemarin, urea Rp1.800, SP-36 Rp2.000, ZA Rp1.400, NPK Rp2.300 dan pupuk organik Rp500 per kilogramnya. Sementara untuk harga tahun 2019, dirasa harganya tidak akan jauh berbeda,” jelas Suryati. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer